Berita Nasional

IPW Nilai Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kunci Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kombes Irwan Anwar harus diberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Budi Malau
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

TRIBUNBEKASI.COM — Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar memiliki peran yang besar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kombes Irwan Anwar merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Sugeng Teguh Santoso menilai keterangan Kombes Irwan Anwar bisa menjadikan terangnya kasus yang hingga kini sedang disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," ucapnya.

Baca juga: Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Pengendara Ferrari jadi Tersangka

Baca juga: Hanyut saat Berenang, Dua Bocah Tenggelam di Aliran Irigasi Karawang Ditemukan

Di sisi lain, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kombes Irwan Anwar harus diberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ucapnya.

"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa kombes irwan anwar ini dijadikan sebagai whistleblower," sambungnya.

Pemeriksaan Kombes Irwan Anwar 

Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang diadukan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar itu dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Tangani Kasus Perundungan, Bupati Bekasi Minta TP2K Respon Cepat

Baca juga: Pamit ke Jokowi, SYL Laporkan Hasil Kinerja dan Janji Jalani Proses Hukum

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Kombes Irwan Anwar akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.

'Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved