Kasus Korupsi
KPK Resmi Umumkan Penetapan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Sejauh ini total jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini total jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Baca juga: Viral, Emak-emak di Karawang Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Mangkal PSK
Baca juga: Pemkab Bekasi Kembali Gelar Pekan Olaharga Kabupaten setelah Tujuh Tahun Vakum
Gugat Praperadilan
Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepadanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Djumyanto, duduk sebagai pihak tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Baca juga: Marselino Ferdinan dan Rafael Struick Absen saat Timnas Jamu Brunei Darussalam
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
Kasus korupsi Kementan
Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Kementerian Pertanian
Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.