Kasus Korupsi

KPK Tuding SYL Kumpulkan Setoran ASN Kementan Rp 13,9 Miliar, Buat Cicilan Kartu Kredit dan Mobil

Uang setoran ASN yang dikumpulkan itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pribadi dan keluarganya. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan penetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya sebagai tersangka kasus korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Elastomix Indonesia Butuh Segera Operator Forklift

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Lion Superindo Butuh Tenaga DC Dry Mezzanine

Resmi jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini total jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Baca juga: Viral, Emak-emak di Karawang Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Mangkal PSK

Baca juga: Pemkab Bekasi Kembali Gelar Pekan Olaharga Kabupaten setelah Tujuh Tahun Vakum

Gugat Praperadilan

Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Menurut Djumyanto, duduk sebagai pihak tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Marselino Ferdinan dan Rafael Struick Absen saat Timnas Jamu Brunei Darussalam

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved