Kasus Korupsi

SYL Ditangkap, Kapolda Metro Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Tetap Berjalan

Lalu apakah proses penyidik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL tetap berjalan atau dihentikan?

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Irjen Karyoto. menanggapi penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK mengungkapkan bahwa SYL mematok setoran senilai ribuan dolar AS dari para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. 

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

Setoran itu dikumpulkan melalui dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.  

Penerimaan uang setoran dari para ASN itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

"Besaran nilai telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta)," ungkap Johanis Tanak.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan, serta permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut. 

 "Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Johanis Tanak. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, total uang setoran senilai Rp13,9 miliar yang diterima SYL melalui Kasdi dan Hatta tersebut di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat. 

"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," kata Ali Fikri. 

Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang-uang itu, disebut berada dalam beberapa amplop. 

Amplop-amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.  

Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved