Kasus Korupsi

Jadi Perantara Uang Rp 40 Miliar ke Oknum BPK dalam Kasus Korupsi BTS, Rumah Sadikin Digeledah

Penggeledahan rumah Sadikin Rusli di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan pada Sabtu (14/10/2023).

|
Editor: Ichwan Chasani
Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka baru kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Rumah tersangka baru kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Sadikin Rusli (SR), digeledah oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Sadikin Rusli (SR), diduga menjadi perantara aliran uang Rp 40 miliar ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penggeledahan rumah Sadikin Rusli di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan pada Sabtu (14/10/2023).

"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Minggu (15/10/2023).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Sadikin Rusli.

Baca juga: Jadi Juri Indonesian Movie Actors1 Awards 2023, Prilly Latuconsina Masih Malu-Malu

Baca juga: Uji Coba di Jerman dengan Tim Berlevel Lebih Tinggi, Timnas Indonesia U-17 Kembali Kalah

Sejumlah dokumen milik Sadikin Rusli tersebut kini telah disita oleh tim penyidik.

"Ada sita dokumen," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Namun sayangnya, tim penyidik belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset.

Begitu pula terhadap uang yang diduga diserahkan kepada BPK, hingga kini tim penyidik belum menemukan dan menyitanya.

"Uang belum kelihatan. Baru dokumen-dokumen," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Fokus Bermusik, Andina Julie Rilis Single Aku Ingin Jatuh Cinta

Baca juga: Usai Naik Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap Rp 1.088.000 Per Gram

Sadikin Rusli sendiri telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung per Minggu (15/10/2023).

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin Rusli berperan menerima Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut Sumedana.

Dalam fakta persidangan kasus BTS, terungkap bahwa ada fulus Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke oknum BPK melalui Sadikin Rusli.

Baca juga: Ditjen Bina Adwil konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

Baca juga: Piala Dunia U-17 Kurang 26 Hari Lagi, PSSI Gelar Trophy Tour

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved