Kasus Korupsi

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, Dipanggil Penyidik KPK Terkait Korupsi Gereja di Papua

Pemanggilan terhadap Sirajudin Machmud merupakan pemanggilan ulang setelah pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan mangkir.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM — Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada hari Senin (16/10/2023) ini.

Pemanggilan terhadap Sirajudin Machmud merupakan pemanggilan ulang setelah pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan mangkir.

Pemanggilan ulang terhadap Sirajudin Machmud ini terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Sirajudin Machmud telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (9/10/2023) lalu.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Destinasi Wisata Religi Makam KH Mamun Nawawi

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Turun Tipis di Angka Rp 1.087.000 Per Gram

Namun, Sirajudin Machmud mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.

"Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan ke 2 untuk saksi Sirajudin Machmud (swasta), maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

Ali Fikri mengatakan Sirajudin diwajibkan hadir di hadapan penyidik.

"Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka.

Baca juga: Jalani Hobi Drift Mobil, Poppy Sovia Sampai Ikut Kejuaraan

Baca juga: Seorang Perempuan Lansia Tinggal Bersama Jasad Suaminya, Beruntung Para Tetangga Sigap Membantunya

Para tersangka tersebut yakni Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 16 Oktober 2023

KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan hingga Januari 2024. 

Selain Eltinus, KPK juga mencegah Totok Suharto, Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya. (Wartawan Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved