Berita Nasional

Pakar Ini Sebut Dampak Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Lebih Parah dari Orde Baru

Bivitri Susanti menilai putusan MK ini menunjukkan bahwa lembaga yudikatif digunakan untuk membentuk politik dinasti.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. kompas.tv
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. 

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke usia 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan terbaru, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Soal Logistik Pemilu 2024, KPU DKI Jamin Kebutuhan Tinta Mencukupi

Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Panggil 6 Saksi Lagi, Termasuk Mantan Wakil Ketua KPK

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved