Berita Jakarta

Bebas dari Penjara, Munarman Sebut Kezaliman Dialaminya Tak Seberapa Dibanding Rakyat Palestina

Munarman diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba sekira pukul 08.20 WIB dan dijemput menggunakan satu unit mobil berjenis MPV berwarna silver. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman langsung menemui pendukungnya usai bebas murni dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023 ini. 

Sementara pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Jaksa tuntut 8 tahun penjara 

Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara, Senin (14/3/2022).

Tuntutan itu dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff

Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.

Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.

Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut

Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan

Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.

Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.

(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami; Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved