Berita Jakarta

Bebas dari Penjara, Munarman Sebut Kezaliman Dialaminya Tak Seberapa Dibanding Rakyat Palestina

Munarman diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba sekira pukul 08.20 WIB dan dijemput menggunakan satu unit mobil berjenis MPV berwarna silver. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman langsung menemui pendukungnya usai bebas murni dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023 ini. 
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dan keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada hari Senin, 30 Oktober 2023 ini.
Munarman pun menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah mendatangi Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.
Kepada para pendukungnya, Munarman menyampaikan bahwa kezaliman yang dialaminya selama mendekam di penjara, masih tidak seberapa dibanding kezaliman yang dialami rakyat Palestina 
"Terima kasih kepada teman-teman yang hari ini menjemput. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan, apa yang saya alami 2,5 tahun lalu tidak ada apa-apanya, kezoliman yang saya alami ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina," ungkap Munarman, saat menemui puluhan simpatisan di depan Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Munarman mengatakan, rakyat Palestina kini telah merasakan kehilangan segalanya karena penjajahan yang dilakukan Israel.

BERITA VIDEO: EKS SEKRETARIS UMUM FPI MUNARMAN DIDAKWA PASAL BERLAPIS UNDANG UNDANG TERORISME

"Sudah kehilangan bukan saja kebebasannya melainkan kehilangan anaknya, bayi, ibunya, bapaknya semua keluarganya tidak ada air dan makanan. Tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan akibat teroris Israel zionis, laknatullah," ucap Munarman.

Oleh karena itu, ia meminta agar umat Muslim di Indonesia memberikan dukungan kepada rakyat Palestina.
"Karena itu, kita berikan dukungan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Karena apa yang saya alami tidak ada apa-apanya juga. Alhamdulillah saudara kita di Palestina mendapatkan ujian dan hadiah istimewa dari Allah SWT," kata Munarman.

Baca juga: Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 30 Oktober 2023

"Karena itu perilaku zionis Israel yang menteroriskan orang-orang Palestina yang ingin memerdekakan tanahnya, yang ingin mengambil hak atas tanahnya di mana zionis Israel yang menjajah sejak tahun 48, yang mendirikan negara di tempat yang menurut mereka dijanjikan oleh Tuhan Mereka itu artinya konflik tersebut yang menurut Israel adalah konflik berbasis agama," sambungnya.
"Oleh karena itu umat Islam wajib membela saudara-saudara muslimnya di Palestina yang dizalimi," tandas Munarman
Munarman diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba sekira pukul 08.20 WIB.
Dia keluar dari penjara dengan mengenakan baju koko berwarna putih dan serta kaca mata hitam.
Di lehernya juga dikalungkan syal bergambar bendera negara Palestina .
Tak hanya itu, topi bertuliskan 'Safe Palestine' juga terlihat bertengger di kepala Munarman.
Bersamaan dengan itu, kalimat takbir 'Allahu Akbar' terdengar lantang dipimpin salah seorang simpatisan, yang kemudian diikuti sahutan puluhan simpatisan lainnya.
Munarman kemudian meninggalkan Lapas Kelas IIA Salemba itu sekira pukul 08.30 WIB.
Dia dijemput menggunakan satu unit mobil berjenis MPV berwarna silver. 
Namun Munarman tidak menjawab saat ditanya hendak pergi ke mana setelah meninggalkan Lapas Salemba, hari ini.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 30 Oktober 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut

Puluhan simpatisan

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan mendatangi Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang bakal bebas murni pada hari Senin, 30 Oktober 2023 ini.

Pantauan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sekira pukul 07.41 WIB pagi, puluhan simpatisan  pendukung Munarman tersebut telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.

Para simpatisan tampak dari berbagai kalangan, sebagian dari mereka terliat berpakaian muslim, baik pria maupun wanita.

Selain itu, ada juga simpatisan dari kalangan yang mengenakan jaket ojek online.

Mereka menantikan dibebaskannya Munarman dengan melantunkan selawat bersama-sama di depan pagar Lapas Kelas IIA Salemba.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff

Terdengar Selawat Nabi Muhammad SAW tampak bersemangat dilantunkan para simpatisan yang hadir.

Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian tampak telah berjaga sejak pagi.

Munarman terhitung telah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak tahun 2022 karena terbukti terlibat dalam kasus terorisme.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Tony Nainggolan membenarkan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal bebas murni pada Senin (30/10/2023).

"Iya betul (Munarman bebas murni)," kata Tony Nainggolan saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).

Sementara itu, Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyambut kebebasan Munarman tersebut dari Lapas Kelas IIA Salemba.

Baca juga: Penangkapan Teroris di Bekasi, Begini Cerita Ketua RW Setempat dan Pemilik Kontrakan

Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan

"Insya Allah besok pagi Senin 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," ucap Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan menyambut sekaligus menjemput Munarman pada sekitar pukul 07.00 WIB.

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkapnya.

Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Vonis tersebut menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum FPI itu

Baca juga: Akui Berikan Privilege kepada Jokowi dan Keluarga, Sekjen PDIP: Banyak Kader Kecewa Ditinggalkan

Baca juga: Ingin Menang Pilpres 2024 secara Beradab, Anies Baswedan Tegaskan Tak Ingin Nepotisme

Hukuman 3 Tahun

Sebelumnya pernah diberitakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.

Baca juga: Otak Dicuci Jaringan Teroris, Anak-anak Rekrutan NII Akan Menjalani Program Deradikalisasi

Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun,” tuturnya.

Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim beralasan bahwa Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana dengan tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.

BERITA VIDEO : LIVE UPDATE TRIBUN BEKASI RABU 6 APRIL 2022

Sementara hal memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sementara pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Jaksa tuntut 8 tahun penjara 

Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara, Senin (14/3/2022).

Tuntutan itu dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff

Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.

Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.

Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut

Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan

Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.

Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.

(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami; Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved