Berita Jakarta
Bebas dari Penjara, Munarman Sebut Kezaliman Dialaminya Tak Seberapa Dibanding Rakyat Palestina
Munarman diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba sekira pukul 08.20 WIB dan dijemput menggunakan satu unit mobil berjenis MPV berwarna silver.
BERITA VIDEO: EKS SEKRETARIS UMUM FPI MUNARMAN DIDAKWA PASAL BERLAPIS UNDANG UNDANG TERORISME
"Sudah kehilangan bukan saja kebebasannya melainkan kehilangan anaknya, bayi, ibunya, bapaknya semua keluarganya tidak ada air dan makanan. Tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan akibat teroris Israel zionis, laknatullah," ucap Munarman.
Baca juga: Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 30 Oktober 2023
"Karena itu perilaku zionis Israel yang menteroriskan orang-orang Palestina yang ingin memerdekakan tanahnya, yang ingin mengambil hak atas tanahnya di mana zionis Israel yang menjajah sejak tahun 48, yang mendirikan negara di tempat yang menurut mereka dijanjikan oleh Tuhan Mereka itu artinya konflik tersebut yang menurut Israel adalah konflik berbasis agama," sambungnya.Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 30 Oktober 2023 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 30 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Puluhan simpatisan itu menyambut keluarnya Munarman dengan pelukan.Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 30 Oktober 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut
Puluhan simpatisan
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan mendatangi Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang bakal bebas murni pada hari Senin, 30 Oktober 2023 ini.
Pantauan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sekira pukul 07.41 WIB pagi, puluhan simpatisan pendukung Munarman tersebut telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.
Para simpatisan tampak dari berbagai kalangan, sebagian dari mereka terliat berpakaian muslim, baik pria maupun wanita.
Selain itu, ada juga simpatisan dari kalangan yang mengenakan jaket ojek online.
Mereka menantikan dibebaskannya Munarman dengan melantunkan selawat bersama-sama di depan pagar Lapas Kelas IIA Salemba.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff
Terdengar Selawat Nabi Muhammad SAW tampak bersemangat dilantunkan para simpatisan yang hadir.
Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian tampak telah berjaga sejak pagi.
Munarman terhitung telah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak tahun 2022 karena terbukti terlibat dalam kasus terorisme.
Sebelumnya, Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Tony Nainggolan membenarkan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal bebas murni pada Senin (30/10/2023).
"Iya betul (Munarman bebas murni)," kata Tony Nainggolan saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).
Sementara itu, Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyambut kebebasan Munarman tersebut dari Lapas Kelas IIA Salemba.
Baca juga: Penangkapan Teroris di Bekasi, Begini Cerita Ketua RW Setempat dan Pemilik Kontrakan
Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan
"Insya Allah besok pagi Senin 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," ucap Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan menyambut sekaligus menjemput Munarman pada sekitar pukul 07.00 WIB.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkapnya.
Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Vonis tersebut menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum FPI itu
Baca juga: Akui Berikan Privilege kepada Jokowi dan Keluarga, Sekjen PDIP: Banyak Kader Kecewa Ditinggalkan
Baca juga: Ingin Menang Pilpres 2024 secara Beradab, Anies Baswedan Tegaskan Tak Ingin Nepotisme
Hukuman 3 Tahun
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak terorisme.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.
Baca juga: Otak Dicuci Jaringan Teroris, Anak-anak Rekrutan NII Akan Menjalani Program Deradikalisasi
Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun,” tuturnya.
Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim beralasan bahwa Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana dengan tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.
BERITA VIDEO : LIVE UPDATE TRIBUN BEKASI RABU 6 APRIL 2022
Sementara hal memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa tuntut 8 tahun penjara
Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara, Senin (14/3/2022).
Tuntutan itu dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff
Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.
Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.
Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut
Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan
Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.
Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami; Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)
Sejak November 2024, 1.500 Warga Binaan Berbahaya Dipindah ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
Kesulitan Bawa Jenazah Obesitas Seberat 210 Kg, Warga Pulogadung Minta Tolong Tim Damkar |
![]() |
---|
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.