Berita Jakarta

Bebas dari Penjara, Munarman Sebut Kezaliman Dialaminya Tak Seberapa Dibanding Rakyat Palestina

Munarman diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba sekira pukul 08.20 WIB dan dijemput menggunakan satu unit mobil berjenis MPV berwarna silver. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman langsung menemui pendukungnya usai bebas murni dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023 ini. 

Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan menyambut sekaligus menjemput Munarman pada sekitar pukul 07.00 WIB.

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkapnya.

Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Vonis tersebut menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum FPI itu

Baca juga: Akui Berikan Privilege kepada Jokowi dan Keluarga, Sekjen PDIP: Banyak Kader Kecewa Ditinggalkan

Baca juga: Ingin Menang Pilpres 2024 secara Beradab, Anies Baswedan Tegaskan Tak Ingin Nepotisme

Hukuman 3 Tahun

Sebelumnya pernah diberitakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.

Baca juga: Otak Dicuci Jaringan Teroris, Anak-anak Rekrutan NII Akan Menjalani Program Deradikalisasi

Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun,” tuturnya.

Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim beralasan bahwa Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana dengan tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.

BERITA VIDEO : LIVE UPDATE TRIBUN BEKASI RABU 6 APRIL 2022

Sementara hal memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved