Kasus Pemerasan
Ada Kegiatan di Aceh, Firli Bahuri Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Besok
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Firli Bahuri sudah mempunyai agenda lain yang bersamaan waktunya dengan waktu pemanggilan tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri telah dijadwalkan kembali untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 November 2023 besok.
Namun Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Firli Bahuri sudah mempunyai agenda lain yang bersamaan waktunya dengan waktu pemanggilan tersebut.
"Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat kesana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November 2023.
"Saat ini posisi ada di Aceh ya KPK di sana teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ke ketidakhadiran," sambungnya.
BERITA VIDEO: KPK BAWA UANG PULUHAN MILIAR DARI RUMAH DINAS MENTAN SYL
Ali Fikri mengatakan dengan berkirim surat ke Polda Metro Jaya, maka ketidakhadiran Firli Bahuri bukan mangkir dari pemeriksaan.
"Jadi bisa dibedakan teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi. Mangkir itu tidak ada konfirmasi, jadi bukan mangkir. Jadi kemudian seorang saksi dipanggil konfirmasi itu bukan mangkir. Kalo mangkir itu kalau tidak ada pemberitahuan tidak ada konfirmasinya itu saksi-saksi dimanapun sebagai pemahaman saja," tuturnya.
Diketahui, pemeriksaan tambahan untuk Firli sendiri akan dilakukan di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.123.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Pimpin Apel Pertama, Plt Bupati Karawang Aep Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi
Pemeriksaan Kembali
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Senin, 6 November 2023 ini.
"Penyidik memanggil pegawai KPK yang dijadwalkan pada 6 November 2023 di ruang pemeriksaan subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin, 6 November 2023.
Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menyebut siapa sosok pegawai KPK dan berapa jumlahnya yang akan diperiksa hari ini.
Hanya saja, pemeriksaan ini dilakukan sebelum penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus ini pada Selasa besok, 7 November 2023.
"Agenda lanjutan pemeriksaan keterangan tambahan pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November kemarin untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca juga: Gagalkan Tawuran, Polisi Amankan Enam Bilah Celurit
Baca juga: Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Mantan Mentan, Polda Kembali Periksa Pegawai KPK
Hingga kini, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, sudah ada 72 orang saksi dan saksi ahli yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Baca juga: Polda Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penembakan Maut di Bekasi, Libatkan Kelompok John Kei dan Nus Kei
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 854 Caleg DPRD Pemilu 2024
Naik Penyidikan
Diketahui, nama mantan Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis malam, 5 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Kemudian pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 November 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 6 November 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Lalu, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 6 November 2023 Ini di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 6 November 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Enam Pegawai KPK
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Kamis (19/10/2023) ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya bakal memeriksa enam pegawai KPK soal kasus tersebut.
"Agenda pemeriksaan hari ini enam orang saksi dari pegawai KPK RI," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Bukan hanya di lingkungan KPK, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kemudian satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI dan satu orang saksi lainnya. Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sejauh ini, penyidik sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Total, sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Baca juga: Anies-Cak Imin Konvoi Menuju KPU Bersama Elite Nasdem, PKB dan PKS Gunakan Land Rover Klasik
Baca juga: Daftar Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Diiringi Puluhan Ribu Massa, Jalan Depan KPU Ditutup
Lalu, dua orang mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dalam kapasitasnya sebagai saki ahli.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, hingga kini proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli Bahuri Menyusul
Penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan untuk Firli Bahuri tersebut sudah dikirimkan penyidik.
Baca juga: Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Disambut Salawat di DPP PKB
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 19 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jadwal pemanggilan kepada Firli akan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) lusa.
"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Kabag Pemberitaan KPK
Ali Fikri
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Polda Metro Jaya
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.