Sidang Pelanggaran Kode Etik
Majelis Kehormatan MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Laporan Etik Hakim Selasa Sore Ini
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Saat ini MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.
Sidang Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan para terlapor kasus pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Selanjutnya, MMK akan membahas rancangan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi tersebut.
Baca juga: Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh Segera Implementasikan Merit System untuk Isi Jabatan Kosong
Baca juga: Parkiran Kantor Desa Jadi Tempat Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Aparat Desa di Karawang
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, rancangan putusan terkait kasus pelanggaran etik hakim konstitusi baru akan mulai dibahas, pada Senin, 6 November 2023 pekan depan.
Kemudian, nantinya pada Selasa, 7 November 2023, putusan akan segera dibacakan kepada publik.
"Izinkan kami mulai hari Sabtu akan membahas rancangan putusan. Terutama mulai Senin lah, karena saya akan keluar kota. Baru hari Minggu pulang," ungkap Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jumat, 3 November 2023.
"Mulai Senin. Senin ya, hari Minggu kali ya saya udah pulang. Senin," sambungnya.
BERITA VIDEO: PUTUSAN MKMK TIDAK BISA HALANGI GIBRAN JADI CAWAPRES
Jimly Asshiddiqie menjelaskan, MKMK telah menyiapkan draf putusan, namun belum mencantumkan hal-hal yang lebih rinci di dalamnya.
"Tapi draf putusan sudah ada, cuma belum yang rincinya," ucapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya awak media soal apakah pembahasan guna merancang putusan tersebut akan berlangsung alot.
Jimly Asshiddiqie berkelakar, pembahasan tentu akan alot karena hanya dilakukan oleh tiga hakim yang sudah berusia lanjut.
"Ya alot lah, kan 24 jam itu (pembahasan rancangan putusan). Pasti alot, cuma bertiga. Kalau sembilan kan, sembilan sarjana hukum kan begitu kumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari," ungkapnya.
Baca juga: Alex Tirta, Sosok Penyewa Rumah di Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Tiba di Polda Metro Jaya
Baca juga: Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.