Kasus Pemerasan

KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

Rapat koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari Jumat, 10 November 2023 ini. 

Rapat koordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Mabes Polri itu dijadwalak berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. 

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat , 10 November 2023. 

Ali Fikri menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. 

Ali Fikri menerangkan bahwa tahapan koordinasi menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi. 

BERITA VIDEO: SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi," kata Ali Fikri

"Dari informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak," imbuhnya. 

Seperti diketahui, surat permohonan supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu, 11 November 2023 lalu. 

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 10 November 2023 Cek Lokasinya

Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 November 2023 lalu. 

Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam menangani kasus ini. 

Hingga kini, secara maraton, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. 

Para saksi ini di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan sejumlah saksi lainnya lainnya. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, beberapa waktu lalu rumah Firli Bahuri yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan di wilayah Kota Bekasi digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, SYL.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 10 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 10 November 2023, Simak Persyaratannya

Periksa Ahli

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan menunda untuk hadir dalam rapat koordinasi (rakor) dengan KPK guna membahas supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat 10 November 2023 ini.

Penundaan itu karena penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan agenda lain yakni pemeriksaan saksi, ahli hingga uji barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Beberapa kegiatan penyidikan, diantaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik dan lain-lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Adapun sejumlah ahli yang diperiksa, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak mulai dari ahli multimedia hingga ahli digital forensik untuk membuat terang kasus tersebut.

"(Pemeriksaan) ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," ucapnya.

Di sisi lain, Kombes Ade Safri Simanjuntak juga memastikan pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dari KPK terkait kasus tersebut dengan dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 10 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Pegawai RSUD Ditemukan Tewas di Hutan Karawang, Polisi Duga Dibunuh Dukun Pengganda Uang

Namun, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak merinci dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik terkait kasus tersebut.

"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Hingga kini, penyidik sudah memintai keterangan puluah orang saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dalam kapasitasnya masing-masing sebagai saki ahli.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Tenaga Junior Technician ME

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh Electrical Assistant Engineer Maintenance

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangannya soal dugaan pemerasan itu.

Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Naik Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Baca juga: Skuad Garuda Muda Bakal Dapat Motivasi dari Radja Nainggola Jelang Tampil di Piala Dunia U-17

Baca juga: Cegah Perundungan dan Kenakalan Pelajar, Pemkab Bekasi Maksimalkan Peran TPPK

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis malam, 5 Oktober 2203 lalu.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Baca juga: Tolak Penjajahan, Anggota DPR Dorong Gerakan Boikot Produk Israel Jadi Sikap Resmi Pemerintah

Baca juga: Ditampar Vino G Bastian Sampai Nyungsep, Anya Geraldine: Jujur Itu Sakit Banget

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved