Pemilu 2024
Jika Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 di Karawang, Begini Cara Lapor ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi berharap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan pelanggaran Pemilu 2024. Lantas bagaimana cara melapornya?
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi berharap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi Pemilu 2024.
Jangan takut melaporkan jika memang menemukan terjadinya pelanggaran.
"Saya harap masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu," katanya pada Senin (13/11/2023).
Kusnadi melanjutkan, masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Karawang di Jalan Mangga Nomor 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Baca juga: Motor Listrik Produksi Dalam Negeri, United E-Motor, Rambah Pasar Sulawesi Utara
Baca juga: Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dituntut 4 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
Masyarakat bisa melaporkan ke kantor Panwascam di setiap kecamatan jika menemukan pelanggaran Pemilu.
"Silahkan laporan dengan membawa bukti-bukti laporannya. Pasti kami tindaklanjuti laporan tersebut," beber dia.
Lanjut Kusnadi, Bawaslu Karawang akan menerima laporan pada hari kerja dan jam kerja, kecuali pada masa tenang atau pemungutan suara bisa dilakukan satu kali dalam waktu 24 jam.
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu harus mencantumkan fotocopy identitas, alamat pelapor, bukti elektronik dan uraian kronologis kejadian.
"Lalu juga harus menjelaskan siapa yang dilaporkan, kejadiannya dimana dan kapan kejadiannya, " kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi Bentuk Satgas Netralitas ASN untuk Pemilu 2024
Baca juga: Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Cacat, KPU Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP
Kemudian Bawaslu akan mengkaji laporan itu bersama tim Sentral Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kjaksaan Negeri Karawang.
Pengkajian dalam waktu paling lama dua hari setelah masuk laporan. Lalu akan dilakukan pengkajian memenuhi syarat formal dan materil atau tidak. Setelah terpenuhi akan Bawaslu berikan nomor registrasi.
"Laporan bisa dicabut oleh pelapor ketika belum diberikan nomor registrasi, " kata dia.
Di Sentrak Gakumdu, Kusnadi melanjutkan Bawaslu akan melihat apakah laporan pelanggaran Pemilu itu masuk ke pidana Pemilu atau masuk ke pelanggaran administratif.
"Jika masuk pidana Pemilu kita serahkan kepada kepolisian lalu keputusan di Pengadilan Negeri. Sedangkan pelanggaran administratif itu kita langsung yang menangani hingga proses ajudikasi," kata dia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Karawang
pelanggaran Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Karawang
Engkus Kusnadi
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.