Kasus Pemerasan
KPK - Polri Sepakat Jalin Koordinasi Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
hasilnya yakni KPK menilai belum perlu melakukan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya telah menghadiri undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan KPK terkait tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/11/2023) hari ini.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hasilnya yakni KPK menilai belum perlu melakukan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," ujar Ade Safri, kepada wartawan saat dikonfirmasi soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL, Jumat.
Alasannya, selama proses perjalanan penyidikan kasus ini tidak menemukan kendala maupun hambatan.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
"Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," katanya.
Serta diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi.
Maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akui Sewa Rumah Kertanegara, Firli Bahuri Sebut Ada 3 Barang yang Telah Disita, Apa Saja?
"Jadi penyidikan kasus tetap, penyidik gabung dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya. Jadi fungsi dari Deputi Korsup di sana adalah untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi tidak sampai ke supervisi," tutur dia.
"Karena dari hasil pemaparan penyidik tadi bahwa yang berjalan sidiknya kemarin penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan yang berarti," ucap Ade Safri.
Sita dokumen LHKPN
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyitaan ini berbarengan saat Firli diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023), soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Firli, tiga pegawai lembaga antirasuah tersebut turut dilakukan pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.
"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau Surat LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan, penyitaan dokumen LHKPN Firli merupakan bagian dalam mencari dan mengumpulkan bukti agar kasus itu menjadi terang benderang.
"Sementara ini bahwa seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya, mulai dari pemeriksaan para saksi, atau permintaan keterangan terhadap para ahli," kata dia.
"Kemudian dilakukan uji labolatoris terhadap barang bukti elektronik, termasuk alat bukti elektronik di dalamnya, termasuk upaya pengeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," paparnya.
Pada pemeriksaan kali ini, ada sebanyak 15 pertanyaan yang dicecar kepada Firli dalam kasus tersebut.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan pada hari ini," ucap Ade Safri.
Hingga saat ini, ia menuturkan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang ahli.
"Delapan orang ahli ini di antaranya adalah 4 orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, kemudian satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dari ahli bidang multimedia," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri rampung jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Firli kembali tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Ia justru menghindari wartawan yang telah menunggu di sejumlah titik.
Tutup muka pakai tas
Firli pergi dengan menggunakan mobil Hyundai hitam berpelat nomor B 1917 TJQ yang ditumpanginya sekira pukul 14.37 WIB.
Saat pergi itu, ia yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker menutup mukanya dengan tas dalam posisi bersandar di jok mobil sebelah kanan.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pemeriksaan kliennya tersebut selesai sekira pukul 13.00 WIB.
"Ya normal mulai jam 10 sampai jam 1 siang sudah selesai, tiga jam lah ya," kata dia, kepada wartawan.
Ian memastikan, Firli saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya, beliau masih saksi. Terkait apa saja yang ditanyakan, tanya ke penyidik, materinya," ujarnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.