Berita Kriminal
Bareskrim Polri Tangkap Salah Satu Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama di Bekasi
Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bahwa sosok B yang baru tertangkap tersebut bukanlah seorang selebgram.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Penangkapan kaki tangan Fredy Pratama di Palembang tersebut dilakukan aparat Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan pelaku yang baru ditangkap merupakan kurir narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 21 November 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 21 November 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," kata Kombes Umi Fadillah dalam keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).
Penangkapan MBS ini, kata Kombes Umi Fadillah, berawal saat pihaknya melakukan pengembangan soal hasil pencucian uang tersangka K pada 28 September 2023 lalu.
Dari situ, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu unit mobil hardtop berwarna biru yang kini sudah diubah warna menjadi abu-abu.
Dari barang bukti itu, sebelumnya penyidik kembali menangkap tersangka M.N sampai akhirnya MBS sosok kurir asal Palembang pun berhasil diciduk di kantor gudang shopee express beralamatkan Jl Residen, Sukamaju, Sako, Palembang.
"MBS (jadi kurir) sebanyak 4 kali, pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO," terangnya.
Baca juga: Terendah dalam 6 Bulan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Kian Jatuh, Simak Rinciannya
Baca juga: Jessica Mila Tengah Hamil Muda, Kian Diperhatikan Suami saat Mual Hebat Melanda
Adapun total narkotika jenis sabu yang diantarkan MBS dari empat kali pengiriman mencapai 62 kg dengan nilai harga sebesar Rp 850 juta.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah atm BCA Patinum, satu unit handphone Realmi warna biru, satu buah tas merk bodypack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah beralamatkan Citra Grand City blok A 02 jln bypass alang alang lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Geledah Rumah
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menggeledah rumah anak buah gembong narkoba internasional, Fredy Pratama, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (14/9/2023).
Penggeledahan itu dilakukan Bareskrim Polri atas nama tersangka SA, yang berperan sebagai kurir gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
"Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (15/8/2023).
Baca juga: Mabuk dan Bawa Senjata Tajam, 38 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Oktober 2023
Tersangka SA berperan sebagai kurir yang membawa uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia.
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.