Tuntutan Kenaikan UMK

Ada Aksi Massa Buruh, Jasa Marga Buka Tutup Gerbang Tol Cibitung 3 secara Situasional

PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian yang dimaksud.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Situasi macet parah di akses Gerbang Tol (GT) Cibitung 3, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023). 

"Tadi sempat tertutup jalan karena lokasi MM2100 menjadi titik kumpul awal massa buruh untuk aksi unjuk rasa," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul pada Kamis (23/11/2023).

Namun, kata Hotma, saat ini situasi sudah mulai dikendalikan dan massa buruh mulai bergeser melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi di kompleks Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat.

"Kondisi berangsur-angsur mulai mencair, petugas kepolisian di lapangan terus mengatur atur lalu lintas dan mengawal massa buruh yang hendak lakukan demo," jelasnya. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dikenakan

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Bukti Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 M hingga 21 Unit HP

Tuntutan Buruh Karawang

Sebelumnya diberitakan bahwa buruh atau pekerja di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 20 persen dari tahun 2023 lalu

Demikian diutarakan Saripudin, Ketua Federasi Buruh Karawang pada Rabu (22/11/2023).

Dia menerangkan, permintaan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan untuk harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Jika kenaikannya hanya kecil sama saja tidak ada artinya, sebab kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

"Kalau naiknya hanya 3-5 persen sama saja engga naik. Kan sekarang harga-harga semakin naik, harus 20 persen agar berdampak betul adanya kenaikan UMK," beber dia.

Baca juga: Jadi Pemeran Utama, Zee JKT48 Paksakan Diri Jalani Syuting Film Ancika 1995, Meski Harus Diinfus 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Segera 25 Operator Produksi Lulusan SLTA

Menurutnya harusnya perhitungan kenaikan upah itu PDB (Produk Domestik Bruto) ditambah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Namun, sejauh ini cara penghitungan tidak sesuai apa yang diinginkan buruh.

Sementara Ketua Pimpinan Cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya mengungkapkan, untuk usulan kenaikan UMK tahun 2024 akan segera diajukan.

Akan tetapi jika melihat UMP Provinsi Jawa Barat yang naik hanya 3,57 persen sangat kecil sekali.

Usulan para pekerja akan diatas 10 persen lebih untuk UMK Karawang.

Baca juga: Pemkab Karawang dan KAI Bongkar Bangli Bekas Tempat Prostitusi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Dunia Kimia Jaya Cibitung Butuh Tenaga Operator Maintenance

"Baru mau kita ajukan nanti. Yang jelas dasar perhitungan upahnya dari kita adalah pondasi di kali laju pertumbuhan ekonomi ditambah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan," ungkapnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved