Kasus Pemerasan

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Bukti Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 M hingga 21 Unit HP

Selain itu, beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis juga turut disita polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penetapan tersangka Firli Bahuri ini, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti.

Sejumlah alat bukti yang disita itu diantaranya adalah dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7 miliar lebih.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam,  22 November 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," lanjut dia.

BERITA VIDEO: POLDA METRO JAYA BAKAL PANGGIL FIRLI BAHURI USAI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PEMERASAN KE SYL

Selain itu, beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis juga turut disita polisi.

"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," sambungnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dikenakan

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Rumah Firli Bahuri di Kota Bekasi Dijaga Ketat Brimob Polri

Pihaknya juga menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri yang telah dilakukan pada saat Firli diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 16 November 2023 lalu.

"Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya.

Beberapa telepon genggam yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan turut dilakukan penyitaan.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," ucap dia.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," lanjut Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Polda Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

Baca juga: Polisi Terima Dua Laporan Baru Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Angka Kerugian Sampai Miliaran

Terancam Pidana Seumur Hidup

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved