Kasus Pemerasan

Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Rumah Firli Bahuri di Kota Bekasi Dijaga Ketat Brimob Polri

Rumah Firli Bahuri di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi itu pernah digeledah penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Aparat kepolisian melakukan penjagaan di rumah Firli Bahuri di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 23 November 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Usai penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kompleks perumahan Gardenia Villa Galaxy di Kota Bekasi dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Diketahui, rumah Firli Bahuri berada di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Sebelum penetapan tersangka tersebut, penyidik Polda Metro Jaya pernah melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri tersebut.

Pantauan di lokasi, pada Kamis,  23 November 2023 sekira pukul 07.28 WIB, penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat.

Terlihat ada 4 orang dari aparat kepolisian yang berjaga di pos keamanan

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: KETUA KPK FIRLI BAHURI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PEMERASAN TERHADAP SYL

Awak media yang akan menjalankan liputan di lokasi tak diperkenankan untuk masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy.

Petugas yang mengenakan seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di luar kawasan perumahan saja.

Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi. Namun, masih belum jelas apakah Firli Bahuri berada di kediamannya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri disebut telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak pagi tadi. 

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Polda Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Segera 25 Operator Produksi Lulusan SLTA

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved