Tuntutan Kenaikan UMK

Polisi Tegaskan Tidak Ada Aksi Pemblokiran Jalan Imbas Demo Buruh di Bekasi

Titik lokasi demo sejumlah di wilayah kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, seperti kawasan industri MM2100, Gobel dan EJIP.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. 

Aksi pemblokiran jalan dilakukan karena perkumpulan massa buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan upah minum kabupaten/ kota (UMK) Kabupaten Bekasi sekira pukul 07.45 WIB

Terlihat massa membuat barikade penutupan jalan tepatnya dekat pabrik Maspion, hingga pengendara tidak bisa melintasi jalan menuju kawasan industri MM2100. Imbas terjadi kemacetan parah di area sekitar kawasan MM2100.

Berdasarkan pantauan juga kemacetan berimbas hingga ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebab kendaraan tidak bisa keluar tol untuk masuk ke kawasan induatri

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ukuran 0,5 Gram Hingga 1 Kg, Kamis Ini Turun Rp 2.000 Per Gram

Baca juga: Polda Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

Petugas kepolisian terus berusaha mengatur arus lalu lintas dan meminta agar massa buruh tidak melakukan penutupan jalan.

"Tadi sempat tertutup jalan karena lokasi MM2100 menjadi titik kumpul awal massa buruh untuk aksi unjuk rasa," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul pada Kamis (23/11/2023).

Namun, kata Hotma, saat ini situasi sudah mulai dikendalikan dan massa buruh mulai bergeser melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi di kompleks Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat.

"Kondisi berangsur-angsur mulai mencair, petugas kepolisian di lapangan terus mengatur atur lalu lintas dan mengawal massa buruh yang hendak lakukan demo," jelasnya. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dikenakan

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Bukti Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 M hingga 21 Unit HP

Tuntutan Buruh Karawang

Sebelumnya diberitakan bahwa buruh atau pekerja di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 20 persen dari tahun 2023 lalu

Demikian diutarakan Saripudin, Ketua Federasi Buruh Karawang pada Rabu (22/11/2023).

Dia menerangkan, permintaan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan untuk harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Jika kenaikannya hanya kecil sama saja tidak ada artinya, sebab kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

"Kalau naiknya hanya 3-5 persen sama saja engga naik. Kan sekarang harga-harga semakin naik, harus 20 persen agar berdampak betul adanya kenaikan UMK," beber dia.

Baca juga: Jadi Pemeran Utama, Zee JKT48 Paksakan Diri Jalani Syuting Film Ancika 1995, Meski Harus Diinfus 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Segera 25 Operator Produksi Lulusan SLTA

Menurutnya harusnya perhitungan kenaikan upah itu PDB (Produk Domestik Bruto) ditambah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Namun, sejauh ini cara penghitungan tidak sesuai apa yang diinginkan buruh.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved