Kasus Pemerasan

Gugat Polisi, Firli Bahuri Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Digelar 11 Desember

sidang praperadilan atas nama Firli Bahuri itu, akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Imelda Herawati.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK, Firli Bahuri --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan ketua KPK Filri Bahuri, pada Jumat (24/11/2023). (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, PASAR MINGGU --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat (24/11/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan atas nama Firli Bahuri itu, akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Imelda Herawati.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, untuk memeriksa dan mengadili, perkara permohonan peradilan (Firli Bahuri) tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Firli Bahuri itu, akan digelar pada 11 Desember mendatang.

BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN SYL, FIRLI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

"Hakim tunggal tersebut, telah menetapkan hari sidang pertama, pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Tak Hanya Firli Bahuri, Polisi Juga akan Periksa Empat Pimpinan KPK Pekan Depan, Ini Nama-namanya

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Polri siap hadapi gugatan Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri telah menyampaikan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas hal tersebut, pihak kepolisian klaim siap hadapi gugatan Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pengajuan sidang praperadilan merupakan hak Firli Bahuri.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved