Kasus Pemerasan

Gugat Polisi, Firli Bahuri Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Digelar 11 Desember

sidang praperadilan atas nama Firli Bahuri itu, akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Imelda Herawati.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK, Firli Bahuri --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan ketua KPK Filri Bahuri, pada Jumat (24/11/2023). (FOTO DOKUMENTASI) 

"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel, dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUP MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK

Tak hanya itu, Ade juga membantah tudingan Ian Iskandar, jika penetapan tersangka Firli Bahuri dipaksakan.

Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan proses secara profesional, dalam menangani kasus ini.

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," jelas Ade.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan ketua KPK Filri Bahuri, pada Jumat (24/11/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan atas nama Firli Bahuri itu, akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Imelda Herawati.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, untuk memeriksa dan mengadili, perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Firli Bahuri itu, akan digelar pada 11 Desember mendatang.

"Hakim tunggal tersebut, telah menetapkan hari sidang pertama, pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved