Pemilu 2024

Kampanye Terbuka, Bawaslu Kabupaten Bekasi Minta Warga Laporkan Jika Temukan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi telah membentuk Sentra Gakumdu Pemilu 2024 antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. 

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyebutkan, terdapat ketentuan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan maupun dilarang untuk penyebaran bahan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten.

Penentuan titik larangan itu sesuai pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian juga Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho tidak boleh asal pasang. Ada sejumlah titik yang dilarang dan diperbolehkan," kata Ali Rido kepada TribunBekasi.com, pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Anies Baswedan Awali Kampanye Pilpres 2024 dari Koja Jakut, Ganjar Mulai Kampanye dari Merauke

Ali Rido menerangkan, sebanyak 11 titik dilarang itu yakni taman pagar, tiang PJU (penerangan jalan umum), jembatan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan.

Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman atau pepohonan dan tempat umum termasuk halaman pagar atau tembok.

"Area jalan sekitar kompleks pemerintah daerah Kabupaten Bekasi termasuk didalamnya dilarang dipasang APK," beber dia.

Ali menambahkan, lokasi-lokasi yang diperbolehkan sudah diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Setiap kecamatan ada sejumlah titik mana saja yang diperbolehkan. Artinya nanti APK itu akan terpusat lokasi tersebut.

Baca juga: Fasilitas Pendidikan Jadi Daya Tarik Konsumen Beli Properti di Karawang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 28 November 2023

"Nanti jika ada pelanggaran kami, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat Kepolisian dan TNI untuk lakukan penertiban," katanya.

Ali berharap agar semua partai politik serta calon legislatif (caleg) bisa mematauhi ketentuan itu demi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan tertib.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved