Kasus Pemerasan
Meski Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis juga turut disita polisi.
"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," sambungnya.
Pihaknya juga menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri yang telah dilakukan pada saat Firli diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 16 November 2023 lalu.
"Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya.
Beberapa telepon genggam yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan turut dilakukan penyitaan.
"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," ucap dia.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," lanjut Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Polda Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL
Baca juga: Polisi Terima Dua Laporan Baru Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Angka Kerugian Sampai Miliaran
Terancam Pidana Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam pidana penjara seumur hidup usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian langkah dalam proses penyidikan.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: KETUA KPK FIRLI BAHURI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PEMERASAN TERHADAP SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
kasus pemerasan
Anggota Dewas KPK
Syamsuddin Haris
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.