Kasus Pemerasan

Meski Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023.

Menurut penyidik, Firli Bahuri telah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," terang Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui, kasus pemerasan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis malam, 5 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 23 November 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 23 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Kemudian pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. 

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

Akui Sewa Rumah Kertanegara

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui dirinya telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, rumah tersebut sempat digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu. 

Firli Bahuri juga membenarkan sejumlah barang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah tersebut. 

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 23 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 23 November 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

“Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci, dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," ujar Firli Bahuri dalam pernyataan resminya, Jumat (17/11/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved