Berita Karawang

Sebelum Ditangkap, Wanita Eks Napi di Karawang Ini Pernah Bawa 1 Kg Sabu-sabu dari Bandar Narkoba

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu masing masing dari Nokem sebanyak 6,66 gram sabu dan Ima sebanyak 93,16 gram sabu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang meringkus sepasang kekasih yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pasangan kekasih di Karawang gigit jari. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi karena sama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua sejoli yang ditangkap karena menjual sabu-sabu ini berinisial JTD alias Nokem (38) dan kekasihnya berinisial ADW alias Ima (28).

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu masing masing dari Nokem sebanyak 6,66 gram sabu dan Ima sebanyak 93,16 gram sabu

Total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.

BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI

"Total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu dari kedua tersangka. Keduanya yang ditangkap di Telukjambe Timur," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin kepada awak media di Mapolres Karawang pada Selasa (28/11/2023).

Kata Arif, hasil pemeriksaan tersangka ADW alias Ima yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2023.

Keduanya juga merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan sekira satu tahun.

Baca juga: Edarkan 413 Gram Sabu-sabu, Dua Emak-emak di Pasar Minggu Terancam Penjara 20 Tahun

Arif mengatakan, penangkapan berawal JTD alias Nokem di sebuah perumahan yang berada di daerah Telukjambe Timur.

Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang bukti dari ADW alias Ima yang berperan sebagai bos dari JTD alias Nokem.

"Kita kembangkan ke sebuah perumahan tak jauh dari penangkapan JTD. Kemudian dilakukan penangkapan ADW alias Ima serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam perumahan tersebut," jelasnya.

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU-SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

Menurut Arif, dalam pemeriksaan ADW alias Ima pernah mengambil sabu yang tidak tanggung-tanggung bawa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan masih dalam pencarian kepolisian.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati," tutupnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved