Kasus Pemerasan

Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Mantan Mentan SYL dkk Bakal Diperiksa Polisi Rabu Siang Ini

Selain SYL, dua orang lainnya juga bakal diperiksa, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan usai penetapan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 November 2023 ini.

Selain SYL, ada dua orang lainnya yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan ini mengingat ketiganya merupakan tahanan KPK.

BERITA VIDEO: POLDA METRO JAYA BAKAL PANGGIL FIRLI BAHURI USAI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PEMERASAN KE SYL

Rencana pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan setelah diketahui sosok tersangka dalam kasus ini.

Dalam hal ini, Jamaludin menyebut tak ada persiapan khusus untuk kliennya menghadapi pertanyaan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri nanti.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Pacar, Rinoa Aurora Senduk Kesal Dirinya Malah Disebut Wanita Tenar

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 29 November 2023 Ini

"Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja. Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja," ungkapnya.

Firli Tersangka Kasus Pemerasan

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023 lalu.

Menurut penyidik kepolisian, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved