Kasus Pemerasan

Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Mantan Mentan SYL dkk Bakal Diperiksa Polisi Rabu Siang Ini

Selain SYL, dua orang lainnya juga bakal diperiksa, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli Bahuri lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli. 

Senin, 27 November, Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua sementara KPK.

Baca juga: Keluar dari Zona Nyaman, Dafina Jamasir Tetap Perankan Sosok Antagonis di Film Bangsal Isolasi

Baca juga: Ganjar-Mahfud Awali Kampanye Perdana di Sabang dan Merauke

Terancam Pidana Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam pidana penjara seumur hidup usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian langkah dalam proses penyidikan.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: KETUA KPK FIRLI BAHURI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PEMERASAN TERHADAP SYL

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023.

Menurut penyidik, Firli Bahuri telah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," terang Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved