Berita Kriminal

Ayah Kandung Ini Tega Hamili Putrinya, Sudah Beraksi Sejak Tahun 2018

Kepada penyidik yang memeriksanya, pelaku mengaku melakukan aksinya sejak Agustus 2018 lalu, hingga Juli 2023.

Istimewa
Ilustrasi kasus pemerkosaan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tak patut dicontoh, seorang ayah berinisial MN (53) tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang berinisial FN (17) hingga hamil.

Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan pun menetapkan MN sebagai tersangka kasus pemerkosaan tersebut dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

MN dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan tersangka dikenakan pasal Pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal penjara 15 tahun. Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tangerang Selatan," kata AKP Alvino Cahyadi, Kamis, 30 November 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unilever Indonesia Tbk-Cikarang Cari Asisstant Engineering Manager

Baca juga: Pegawai Minimarket Ini Nekat Bobol Brankas Uang Kasir Rp 34 Juta, Gara-Gara Kecanduan Judi Online

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya hampir selama lima tahun terakhir.

Kepada penyidik Polres Tangerang Selatan, pelaku mengaku melakukan aksinya sejak Agustus 2018 lalu, hingga Juli 2023.

Hingga kini, penyidik pun masih mendalami keterangan dari pelaku termasuk motif pelaku memerkosa putrinya sendiri.

Diketahui, usia kandungan korban saat ini sudah mencapai 37 minggu.

Sejak SMP

FN dihamili oleh ayah kandungnya sendiri yakni MN di rumah sendiri di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

MN tega menyetubuhi korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. 

Baca juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Bebunge, Layanan Seluruh Dinas Jadi Satu Aplikasi

Baca juga: Tunggu Keputusan UMK 2024, Ratusan Buruh Sempat Blokade Jalan Raya Ahmad Yani Kota Bekasi

Pemerkosaan dilakukan ketika putrinya pulang sekolah dan terkadang hari Sabtu dan Minggu.

Kasus ini sendiri tersebut terungkap usai korban cerita kepada guru bimbingan konseling di sekolahnya. 

Hal ini diungkap oleh S, ibu korban.

"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S kepada wartawan.

Korban mengaku telah diperkosa ayahnya sejak kelas IX (SMP). Bahkan terhitung, aksi bejat ayahnya berlangsung sudah sebanyak 18 kali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Demo Buruh di Kabupaten Bekasi Berlangsung di Empat Titik Kawasan Industri

Baca juga: Tak Jadi Serahkan Bukti, SYL Dicecar Belasan Pertanyaan soal Pemerasan yang Jerat Firli Bahuri

S menjelaskan, pertama kali korban diperkosa saat pulang sekolah. Kala itu, MN bangun tidur dan minta dibuatkan kopi.

Lalu, saat kondisi berdua, MN mengunci pintu rumah.

"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," kata S.

Lanjutnya, putri sulungnya sempat berontak dan menolak ajakan sang ayah.

Namun, ayahnya menampar dan mengancam.

Korban pun hanya bisa pasrah.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Tiga Orang Tewas, Tiga Korban Lainnya Alami Luka Berat

Baca juga: Turun Rp 4.000 Per Gram, Emas Batangan Antam 0,5 Gram di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Rp 610 Ribu

Ayahnya bahkan menyuruh korban untuk bungkam.

Persetubuhan terus berlanjut hingga putrinya hamil.

Pemerkosaan tersebut akhirnya terungkap saat bimbingan konseling di sekolah. FN membuat pengakuan kepada gurunya.

Sang ibu pun syok usai mengetahui itu.

Ia pun menanyakan langsung ke putrinya.

Korban mengaku kepada ibunya bahwa ia hamil karena disetubuhi ayah kandungnya sesaat pulang sekolah. 

S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan. 

Diketahui, kasus itu telah dilaporkan dengan LP-nya  nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved