Berita Kriminal

Tipu Ratusan Warga, Kepala Kantor Cabang Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Satpam Dibekuk Polisi

Pelaku AS menjabat sebagai pimpinan cabang perusahaan penyalur tersebut, dan KD berperan sebagai staf

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Dua pelaku penipuan tenaga kerja satpam digelandang petugas Polres Karawang pada Selasa, 5 Desember 2023. 

"Masih ada satu lagi terduga pelaku dalam pengejaran kami, dia berperan sebagai admin PT K," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya seragam sekuriti, kwitansi uang daftar korban, dan surat pengantar tugas palsu.

Pengakuan keduanya, ada sekitar 139 orang yang mendaftar kerja dan menyerahkan uang Rp 2-4 juta. Jumlah uang dari hasil kejahatan ini terhitung mencapai Rp 500 juta.

"Pengakuan tersangka uangnya ini digunakan untuk operasional dan aktivitas pribadi," kata dia.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pihaknya masih menelusuri aliran uang yang dikumpulkan pelaku. Sebab perusahaan ini merupakan kantor cabang, di mana kantor pusatnya berada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Dewas KPK Bakal Kembali Klarifikasi Firli Bahuri Soal Pertemuan dengan Mantan Mentan SYL, Hari Ini

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 Desember 2023

Kemudian perusahaannya juga terlibat resmi dan berbadan hukum. Sehingga tidak menutup kemungkinan kasus ini juga mengarah pada pidana korporasi.

"PT K nya legal, berbasis di Bekasi, apakah memang ini sepengetahuan dari pusat atau tidak, ini yang masih kami telusuri, karena yang menggemborkan kerjasama PT K dan C ini adalah tersangka AS selaku pimpinan cabang di Karawang," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Dugaan Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Untuk itu Wirdhanto mengimbau agar para pencari kerja bisa bijak memilih perusaahaan yang menawari pekerjaan.

Pastikan betul apakah perusahaan itu masuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Operator Quality Control

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Federal International Finance Cikarang 2 Butuh Junior Remedial Field

Kemudian, apakah betul sudah ada penyaluran tenagakerjanya atau tidak.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved