Berita Kriminal
Tipu Ratusan Warga, Kepala Kantor Cabang Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Satpam Dibekuk Polisi
Pelaku AS menjabat sebagai pimpinan cabang perusahaan penyalur tersebut, dan KD berperan sebagai staf
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap kepala kantor cabang perusahaan penyalur tenaga kerja satpam asal Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait kasus penipuan.
Oknum kepala kantor cabang itu melakukan aksi penipuan penyaluran kerja sebagai petugas keamanan atau satpam kepada 139 orang warga Karawang.
Korban masing-masing dimintai uang hingga Rp 4 juta dengan total kerugian mencapai angka Rp 500 juta.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dari kasus itu, yakni AS (56) warga Kecamatan Telagasari dan KD (56) warga Cikarang Utara, Bekasi.
Dua tersangka tersebut dari PT Kobra Jaga Negara sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkantor pusat di Cikarang, Kabupaten Karawang. Sedangkan perusahaan cabangnya berlokasi di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Baca juga: Nyungsep Rp 23.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Ratusan Warga Karawang Kena Tipu Kerja Jadi Satpam, Keuntungan Pelaku Capai Rp 500 Juta
"Pelaku AS menjabat sebagai pimpinan cabang perusahaan penyalur tersebut, dan KD berperan sebagai staf," kata Wirdhanto, pada Selasa (5/12/2023).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sejak awal Mei 2023, perusahaan berkedok badan usaha jasa pengamanan (BUJP) ini menjanjikan kepada para korbannya bekerja sebagai sekuriti di sebuah PT C di wilayah Purwakarta. Akan tetapi mereka meminta pelamar memberikan uang kisaran Rp 2-4 juta.
"Mereka dijanjikan akan bekerja di PT C pada 25-28 September 2023," katanya.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyerahkan seragam PDL sekuriti dan Surat Perintah Kerja (SPK). Selain itu juga mereka melakukan pelatihan berikut pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut.
Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari para korbannya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Bakal Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan SYL
Baca juga: Lionil Hendrik Syok, Saat Buka Jasa Pendakian, Salah Satu Kliennya Kena Lemah Jantung
Namun sampai waktu yang dijanjikan, para pelamar rupanya tidak kunjung bekerja.
Hingga korban memberikan waktu paling lambat hingga 30 November 2023.
Akan hingga tenggat waktu itu tiba, janji para pelakuk tak kunjung ditepati hingga belakangan diketahui bahwa rupanya perusahaan ini sama sekali tidak ada kerja sama perekrutan tenaga kerja dengan PT C.
"Para korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi, sebab ketika menagih uangnya kembali, PT K ini tidak mampu mengembalikan," ujarnya.
Dari laporan tersebut, polisi lalu bergerak mengamankan AS di Dawuan, Cikampek dibantu warga beserta para korban. Tak lama berselang, pelaku KD pun ikut diciduk polisi.
Baca juga: Perusahaan Teknologi Kesehatan Gigi Ini Luncurkan Produk Terbarunya, Usmile Y10pro
Baca juga: Lapak Barang Bekas Dilalap Si Jago Merah, Petugas Pemadam Berjibaku Padamkan Kobaran Api
"Masih ada satu lagi terduga pelaku dalam pengejaran kami, dia berperan sebagai admin PT K," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya seragam sekuriti, kwitansi uang daftar korban, dan surat pengantar tugas palsu.
Pengakuan keduanya, ada sekitar 139 orang yang mendaftar kerja dan menyerahkan uang Rp 2-4 juta. Jumlah uang dari hasil kejahatan ini terhitung mencapai Rp 500 juta.
"Pengakuan tersangka uangnya ini digunakan untuk operasional dan aktivitas pribadi," kata dia.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pihaknya masih menelusuri aliran uang yang dikumpulkan pelaku. Sebab perusahaan ini merupakan kantor cabang, di mana kantor pusatnya berada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Kembali Klarifikasi Firli Bahuri Soal Pertemuan dengan Mantan Mentan SYL, Hari Ini
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 Desember 2023
Kemudian perusahaannya juga terlibat resmi dan berbadan hukum. Sehingga tidak menutup kemungkinan kasus ini juga mengarah pada pidana korporasi.
"PT K nya legal, berbasis di Bekasi, apakah memang ini sepengetahuan dari pusat atau tidak, ini yang masih kami telusuri, karena yang menggemborkan kerjasama PT K dan C ini adalah tersangka AS selaku pimpinan cabang di Karawang," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Dugaan Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Untuk itu Wirdhanto mengimbau agar para pencari kerja bisa bijak memilih perusaahaan yang menawari pekerjaan.
Pastikan betul apakah perusahaan itu masuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Operator Quality Control
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Federal International Finance Cikarang 2 Butuh Junior Remedial Field
Kemudian, apakah betul sudah ada penyaluran tenagakerjanya atau tidak.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.