Berita Jakarta
Rame-Rame Tolak RUU DKJ, Pimpinan DPRD DKI Minta Pengusulnya Diusut
RUU itu memberi kewenangan khusus bagi Pesiden untuk mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan pendapat DPRD, bukan lewat Pilkada
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
"PKS sejak awal menolak undang-undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk presiden," ucapnya.
Riwayat RUU DKJ
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Minta KPU Fasilitasi Warga Pindah TPS karena Kondisi Khusus
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Indofresh Hadirkan 2 Jenis Apel Premium Varietas Merah dan Hijau
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Baca juga: Pemkab Bekasi Catat 1.160 Kepala Keluarga Masuk Kriteria Miskin Ekstrem pada tahun 2023
Baca juga: Remaja di Tambun Tewas Dibacok Pelaku Tawuran, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Ditolak Fraksi PKS
Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ. Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.
Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.
Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta
rancangan undang-undang (RUU)
Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Rani Mauliani
Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita |
![]() |
---|
PLN UID Jakarta Raya Hadirkan 3 Unit SPKLU di Kawasan LRT City Ciracas |
![]() |
---|
Tercebur di Kali Cengkareng Dini Hari, Irfan Lemas Usai Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Warga di 9 Kelurahan di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Terbanyak di Jakut |
![]() |
---|
Tamu Hotel Meninggal dengan Posisi Sujud dalam Lift, Mulutnya Keluar Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.