Berita Jakarta

Rame-Rame Tolak RUU DKJ, Pimpinan DPRD DKI Minta Pengusulnya Diusut

RUU itu memberi kewenangan khusus bagi Pesiden untuk mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan pendapat DPRD, bukan lewat Pilkada

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. 

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya. 

Baca juga: Pernah Alami di AS, Jubir TKN Prabowo-Gibran: Makan Siang Gratis Solusi Ringankan Keluarga Tak Mampu

Baca juga: Bangga Resmi jadi WNI, Justin Hubner Kagumi Banyaknya Suporter Sepakbola Indonesia

Penolakan PDIP

Berbeda dengan sikap fraksinya di DPR RI, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menolak jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung presiden.

Hal ini merespons Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI.

Sebab, dalam RUU tersebut khususnya Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya pemilihan umum (Pemilu).

"Kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya," kata Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Karenanya, Hasto Kristiayanto menolak jika presiden menunjuk langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Datangi Bareskrim Polri, Lanjutan Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

"Sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU," ujarnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD ini meminta agar suara-suara pihak yang mengkritisi RUU DKJ perlu didengar.

"Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucap Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga membuka suara mengenai fraksi PDIP di DPR setuju RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Dia menjelaskan, berpolitik adalah dinamis, maka segala perubahan-perubahan sangat mungkin terjadi.

"Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (rakyat)," ungkap Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Sudah Lanjut Usia, Personel God Bless Masih Enerjik di Panggung, Begini Cerita Keseharian Mereka

Baca juga: Merosot Lagi Rp 12.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Dibanderol Segini

Sikap Golkar

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan akan menghormati usulan inisiatif DPR soal Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Ya tentu kita menghormati usulan yang disampaikan oleh DPR terkait Rancangan UU DKJ, dimana salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden," kata Judistira kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Namun Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebut usulan tersebut masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sehingga masih kemungkinan untuk berubah.

Ia pun menekankan bahwa apa yang menjadi keputusan dalam UU DKJ nanti, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pembangunan Jakarta setelah tak lagi menyandang status ibu kota negara.

Judistira berharap hasil dari pembahasan RUU DKJ nantinya tetap menjaga dan menjunjung tinggi demokrasi yang melibatkan masyarakat.

"Tentu kami DPRD DKI, berharap apa yang menjadi keputusan melalui UU DKJ ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, juga ekonomi dan sebagainya," katanya.

"Dan yang juga tidak kalah penting, bahwa demokrasi di Jakarta ini bisa tetap kita jaga dan terus kita tingkatkan peran serta masyarakat," pungkas dia. (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri; Tribunnews.com/Fersianus Waku/DanangTriatmojo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved