Berita Jakarta

Rame-Rame Tolak RUU DKJ, Pimpinan DPRD DKI Minta Pengusulnya Diusut

RUU itu memberi kewenangan khusus bagi Pesiden untuk mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan pendapat DPRD, bukan lewat Pilkada

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta agar pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diusut.

Sebab draf itu memberikan kewenangan khusus bagi Pesiden untuk mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan pendapat DPRD, tak lagi melalui Pilkada.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan, usulan tersebut perlu didalami karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pemerintah pusat dan DPR RI juga harus mendengarkan aspirasi dan reaksi masyarakat terkait draf tersebut.

“Selama ini di Jakarta pemilihannya secara langsung oleh masyarakat kan, nah ini kan drafnya baru kalau Jakarta tidak jadi Ibu Kota. Kita investigasi dulu secara maksimal, dengan heboh-heboh gini kan jadi ada masukan dari masyarakat untuk evaluasi,” kata Rani Mauliani pada Kamis, 7 Desember 2023.

Rani Mauliani mengaku, belum mengetahui secara detail terkait RUU DKJ tersebut, karena pihak yang membahas rancangan itu adalah DPR RI.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Fatir Korban Bully di Bekasi yang Kakinya Diamputasi Akhirnya Meninggal Dunia

Baca juga: Sepanjang 2023, Bea Cukai Bekasi Lakukan 185 Penindakan Rokok Ilegal

Sementara DPRD DKI Jakarta tidak bisa protes terkait hal itu ke DPR RI.

“Kami kan nggak bisa teriak-teriak ke DPR RI karena beda lintas, beda lembaga paling kami mencari tahu lewat kepartaian. Kan ada teman-teman DPR RI di Badan Legislasi (Banleg) ditanya bagaimana tindaklanjutnya dan alasannya, siapa yang menaruh usulan ini, kan harus diinvestigasi,” jelasnya.

“Menurut saya yang paling tepat adalah investigasi lewat jaringan kepartaian masing-masing,” ucap perempuan yang juga menjadi Sekretaris Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini.

Diketahui, pada Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ berbunyi ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD’. 

Penolakan Nasdem

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menolak dengan RUU tersebut. Sikap ini berbeda dengan sikap Fraksi Nasdem di DPR RI.

Baca juga: Diperiksa Penyidik Gabungan, Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 Desember 2023

Menurutnya, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada langsung Jakarta.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Wibi Andrino, Rabu, 6 Desember 2023.

Wibi Andrino mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur DKI memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.

Masyarakat akan menilai rekam jejak pemimpin untuk memimpin Jakarta ke depan.

“Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada,” tuturnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 Desember 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Sekretaris DPD NasDem DKI Jakarta ini menambahkan pasca pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.

Wibi Andrino menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.

Penolakan PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI.

Juru bicara PKS, Muhammad Iqbal mengkritisi klausul Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam draf RUU DKJ.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 7 Desember 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Implementasikan MBKM dan Kurikulum OBE, Mahasiswa UBP Magang atau Kerja Bisa Ditukar SKS

Sebab, pasal itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Muhammad Iqbal menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, usulan itu tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. 

Muhammad Iqbal menyebut, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang berkompeten dan memiliki legitimasi rakyat.

“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Andhana Kirana Yasa Butuh 50 Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumimulia Indah Lestari Marunda Butuh Teknisi Utility

Selain itu, Muhammad Iqbal menegaskan, PKS menolak RUU DKJ karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.

Dia menganggap, RUU tersebut berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Muhammad Iqbal menambahkan, PKS sejak awal menolak undang-undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

"PKS sejak awal menolak undang-undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk presiden," ucapnya.

Riwayat RUU DKJ

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Minta KPU Fasilitasi Warga Pindah TPS karena Kondisi Khusus

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Indofresh Hadirkan 2 Jenis Apel Premium Varietas Merah dan Hijau

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Baca juga: Pemkab Bekasi Catat 1.160 Kepala Keluarga Masuk Kriteria Miskin Ekstrem pada tahun 2023

Baca juga: Remaja di Tambun Tewas Dibacok Pelaku Tawuran, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Ditolak Fraksi PKS

Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ. Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. 

Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya. 

Baca juga: Pernah Alami di AS, Jubir TKN Prabowo-Gibran: Makan Siang Gratis Solusi Ringankan Keluarga Tak Mampu

Baca juga: Bangga Resmi jadi WNI, Justin Hubner Kagumi Banyaknya Suporter Sepakbola Indonesia

Penolakan PDIP

Berbeda dengan sikap fraksinya di DPR RI, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menolak jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung presiden.

Hal ini merespons Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI.

Sebab, dalam RUU tersebut khususnya Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya pemilihan umum (Pemilu).

"Kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya," kata Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Karenanya, Hasto Kristiayanto menolak jika presiden menunjuk langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Datangi Bareskrim Polri, Lanjutan Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

"Sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU," ujarnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD ini meminta agar suara-suara pihak yang mengkritisi RUU DKJ perlu didengar.

"Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucap Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga membuka suara mengenai fraksi PDIP di DPR setuju RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Dia menjelaskan, berpolitik adalah dinamis, maka segala perubahan-perubahan sangat mungkin terjadi.

"Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (rakyat)," ungkap Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Sudah Lanjut Usia, Personel God Bless Masih Enerjik di Panggung, Begini Cerita Keseharian Mereka

Baca juga: Merosot Lagi Rp 12.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Dibanderol Segini

Sikap Golkar

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan akan menghormati usulan inisiatif DPR soal Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Ya tentu kita menghormati usulan yang disampaikan oleh DPR terkait Rancangan UU DKJ, dimana salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden," kata Judistira kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Namun Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebut usulan tersebut masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sehingga masih kemungkinan untuk berubah.

Ia pun menekankan bahwa apa yang menjadi keputusan dalam UU DKJ nanti, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pembangunan Jakarta setelah tak lagi menyandang status ibu kota negara.

Judistira berharap hasil dari pembahasan RUU DKJ nantinya tetap menjaga dan menjunjung tinggi demokrasi yang melibatkan masyarakat.

"Tentu kami DPRD DKI, berharap apa yang menjadi keputusan melalui UU DKJ ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, juga ekonomi dan sebagainya," katanya.

"Dan yang juga tidak kalah penting, bahwa demokrasi di Jakarta ini bisa tetap kita jaga dan terus kita tingkatkan peran serta masyarakat," pungkas dia. (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri; Tribunnews.com/Fersianus Waku/DanangTriatmojo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved