Berita Jakarta

Rame-Rame Tolak RUU DKJ, Pimpinan DPRD DKI Minta Pengusulnya Diusut

RUU itu memberi kewenangan khusus bagi Pesiden untuk mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan pendapat DPRD, bukan lewat Pilkada

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. 

“Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada,” tuturnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 Desember 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Sekretaris DPD NasDem DKI Jakarta ini menambahkan pasca pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.

Wibi Andrino menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.

Penolakan PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI.

Juru bicara PKS, Muhammad Iqbal mengkritisi klausul Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam draf RUU DKJ.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 7 Desember 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Implementasikan MBKM dan Kurikulum OBE, Mahasiswa UBP Magang atau Kerja Bisa Ditukar SKS

Sebab, pasal itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Muhammad Iqbal menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, usulan itu tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. 

Muhammad Iqbal menyebut, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang berkompeten dan memiliki legitimasi rakyat.

“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Andhana Kirana Yasa Butuh 50 Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumimulia Indah Lestari Marunda Butuh Teknisi Utility

Selain itu, Muhammad Iqbal menegaskan, PKS menolak RUU DKJ karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.

Dia menganggap, RUU tersebut berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Muhammad Iqbal menambahkan, PKS sejak awal menolak undang-undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved