Berita Jakarta
Rame-Rame Tolak RUU DKJ, Pimpinan DPRD DKI Minta Pengusulnya Diusut
RUU itu memberi kewenangan khusus bagi Pesiden untuk mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan pendapat DPRD, bukan lewat Pilkada
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
“Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada,” tuturnya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 Desember 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Sekretaris DPD NasDem DKI Jakarta ini menambahkan pasca pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.
Wibi Andrino menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.
"Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.
Penolakan PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI.
Juru bicara PKS, Muhammad Iqbal mengkritisi klausul Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam draf RUU DKJ.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 7 Desember 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Baca juga: Implementasikan MBKM dan Kurikulum OBE, Mahasiswa UBP Magang atau Kerja Bisa Ditukar SKS
Sebab, pasal itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Muhammad Iqbal menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, usulan itu tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.
Muhammad Iqbal menyebut, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang berkompeten dan memiliki legitimasi rakyat.
“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Andhana Kirana Yasa Butuh 50 Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumimulia Indah Lestari Marunda Butuh Teknisi Utility
Selain itu, Muhammad Iqbal menegaskan, PKS menolak RUU DKJ karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.
Dia menganggap, RUU tersebut berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Muhammad Iqbal menambahkan, PKS sejak awal menolak undang-undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pimpinan DPRD DKI Jakarta
rancangan undang-undang (RUU)
Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Rani Mauliani
Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita |
![]() |
---|
PLN UID Jakarta Raya Hadirkan 3 Unit SPKLU di Kawasan LRT City Ciracas |
![]() |
---|
Tercebur di Kali Cengkareng Dini Hari, Irfan Lemas Usai Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Warga di 9 Kelurahan di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Terbanyak di Jakut |
![]() |
---|
Tamu Hotel Meninggal dengan Posisi Sujud dalam Lift, Mulutnya Keluar Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.