Kasus CPNS Bodong

Hakim Terima Tuntutan Rp 8,1 M, Korban Penipuan Seleksi CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur

Agustine merupakan salah satu korban Olivia Nathania, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, yang melakukan penipuan dengan modus seleksi CPNS bodong. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Agustine, korban penipuan seleksi CPNS bodong, langsung sujud syukur di depan ruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Agustine, korban penipuan seleksi CPNS  bodong, langsung sujud syukur di depan ruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Bentuk rasa syukur itu dilakukan Agustine setelah majelis hakim membacakan putusan perdata dan menerima tuntutan Agustine senilai Rp 8,1 miliar.

Agustine merupakan salah satu korban Olivia Nathania, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, yang melakukan penipuan dengan modus seleksi CPNS bodong. 

"Alhamdulilah ya hari ini pembaacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang setelah dari proses pidana juga kita sudah berjalan," ucap Desi Hadi Saputri, kuasa hukum Agustine, di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

BERITA VIDEO : TAK ADA SAKSI, SIDANG OLIVIA NATHANIA DILANJUTKAN

"Alhamdulilah hari ini putusan perdata dibacakan dan alhamdulilah dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar 8,1 Miliar," kata Desi.

Olivia atau Oi dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Diketahui, 179 korban telah menggugat perdata sebesar Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania. 

Baca juga: Pengacara Para Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Sebut Nia Daniaty Tahu Kejahatan Putrinya

Saat ini, Oi masih mendekam di balik jeruji besi usai divonis tiga tahun penjara.

Oi terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved