Berita Artis
Pengacara Para Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Sebut Nia Daniaty Tahu Kejahatan Putrinya
Menurut Odie, vonis tiga tahun penjara Oi sangat tidak tepat. Sebab, setelah bebas anak Nia tidak akan membayar uang para korban.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Odie kuasa hukum korban Olivia Nathania menyebutkan penyanyi Nia Daniaty mengetahui kejahatan dari putrinya.
Hal itu diungkap oleh Odie, karena para korban penipuan dan penggelapan CPNS bodong Olivia Nathania mengadu ke Nia Daniaty.
"Kami anggap ibu Nia ini mengetahui semuanya," kata Odie usai sidang Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Karena para korban beberapa kali meminta bantuan ke ibu Nia. Mereka sudah bertemu," tambahnya.
Baca juga: Tak Ada Saksi yang Mau Membelanya, Olivia Nathania Dimintai Keterangan Sebagai Terdakwa
Baca juga: Anak Nia Daniaty Terbukti Menipu dan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Lantas apa tanggapan Nia setelah mengetahui Oi melakukan tindak pidana penipuan CPNS bodong? Odie menyebut mantan istri Farhat Abbas itu lepas tangan.
"Oh dia (Ibu Nia) bilang bahwa Oi sudah menikah, sudah punya suami," ucapnya.
Akan tetapi, Odie memastikan aksi Oi dilakukan ketika belum menikah dengan Rafly Tilaar atau sedang berpacaran.
Menurut Odie, vonis tiga tahun penjara Oi sangat tidak tepat. Sebab, setelah bebas anak Nia tidak akan membayar uang para korban.
BERITA VIDEO : TAK ADA SAKSI, SIDANG OLIVIA NATHANIA DILANJUTKAN
"Sorry ya sampai dibawa mati itu, utang dibawa mati, ingat ya, doa korban banyak sekali, inilah perkara CPNS bodong terbesar," jelasnya.
Odie menyebut semua korban tidak akan memberikan uangnya jika tidak diiming imingi oleh Olivia Nathania dalam beraksi menghasut para korban.
"Katanya karena ini jalur khusus, jalur prestasi bukan jalur yang melalui ujian dan segala macam dan ini kejahatan berkelompok," ujar Odie.
Korban penipuan tak puasa Oli divonis 3 tahun penjara
Sederet korban CPNS bodong dari Olivia Nathania turut hadir dalam sidang vonis anak Nia Daniaty itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Bahkan, para korban CPNS bodong Olivia Nathania tak terima ketika wanita yang akrab disapa Oi itu divonis tiga tahun penjara oleh hakim.