Berita Artis
Pengacara Para Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Sebut Nia Daniaty Tahu Kejahatan Putrinya
Menurut Odie, vonis tiga tahun penjara Oi sangat tidak tepat. Sebab, setelah bebas anak Nia tidak akan membayar uang para korban.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Odie, kuasa hukum para korban menegaskan kliennya tidak senada dengan putusan hakim yang memvonis Oi selama tiga tahun penjara.

"Klien kami sangat tidak puas," tegas Odie usai sidang.
Tidak puasnya korban dikarenakan hakim menyebut yang meringankan Oi sudah jujur didalam persidangan, padahal menurut Odie, Oi berbelit-belit dan tidak mengaku.
"Setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan. bahawa 'saya melakukan', jadi sebenernya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," ucapnya.
Kemudian, poin keberatan lainnya adalah pihak Oi mengaku sudah melakukan pengembalian uang. Nyatanya diakui Odie hal tersebut tidak benar adanya.
"Boleh bela klien, tapi nurani dipakai dong. Dari 275 korban, belum ada satu pun uang nya dikembalikan oleh Oi," tegasnya.
Odie menyebut harusnya hakim mewujudkan keinginan Jaksa dengan kurungan penjara 3,5 tahun dan mengembalikan uang kepada korban.
"Dalam kasus Oi, ada sua pasal pemalsuan surat dan penggelapan. Ada kok uang diterima mereka, apa yang digelapin dan enggak digelapin," jelasnya.
"Kedua soal suratnya dia bilang bahwa BKN, itu bukan BKN. Sebenarnya pasal pemalsuan nya terbukti," sambungnya.
Oleh sebab itu, Odie menilai putusan tiga tahun penjara untuk Olivia Nathania, putri Nia Daniaty sangat tidak adil.
(Sumber : Warta Kota/Arie Puji Waluyo/ARI).