Kasus Korupsi
Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Kementerian Sosial, Kakak Kandung Hary Tanoe Bungkam
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi penyaluran bansos beras dan program PKH Kementerian Sosial.
TRIBUNBEKASI.COM — Kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), pada hari Rabu ini, 14 Desember 2023.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pantauan di gedung KPK, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.01 WIB.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang hadir mengenakan sweater biru dan berkacamata itu enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Dengan kawalan ketat sejumlah ajudan, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo memilih bungkam dari saat dia keluar gedung KPK hingga masuk ke mobil yang menunggunya.
Baca juga: Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Irish Bella Mantap Akhiri Pernikahan dengan Ammar Zoni karena Suaminya Terjerat Kasus Narkoba
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada pemeriksaan Rabu 6 Desember 2023 lalu.
Merugikan Negara Rp 127,5 Miliar
Kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Para tersangka tersebut, yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020 lalu saat Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk melakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
Baca juga: Gempa 4.6 Magnitudo Guncang Sukabumi, Warga Depok Turut Rasakan Getarannya
PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Rupanya, perusahaan yang telah disiapkan tersebut tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
kakak kandung
Ketua Umum Partai Perindo
Hary Tanoesoedibjo
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL)
penyidik KPK
kasus korupsi
bantuan sosial beras
Kementerian Sosial
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.