Berita Kriminal

Tak Terima Anaknya Meninggal, Ayah Balita Korban Aniaya Pacar Tantenya Minta Pelaku Dihukum Mati

Rudi pun merasa terpukul sekali karena selama dititipkan ke tantenya tersebut, ia tidak pernah mengetahui anaknya sering dianiaya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi Balita Tewas Dianiaya --- Ayah dari bayi lima tahun (balita) berinisial HZ (3) yang meninggal dunia dianiaya pacar tantenya berinisial RA (29) berharap pelaku dihukum mati.(FOTO ILUSTRASI) 

Hariyanto mengungkapkan adanya memar atau luka tersebut rupanya yang membuat pihaknya sebelumnya curiga terkait dugaan penganiayaan.

Sehingga pihaknya langsung melaporkan ke penyidik Polri.

Namun ia mengungkapkan belum dapat memastikan luka atau kondisi ciderq otak tersebut dipastikan karena penganiayaan, sehingga ia menyerahkan kepada penyidik yang akan mengambil keterangan pada tersangka.

“Jadi luka-luka itu yang menjadi jadikan kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami,” pungkasnya.

Sebagai informasi penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan yang ditempati HZ, RA, dan juga tante korban pada kawasan Condet, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mereka tinggal hanya bertiga karena RA  dititipkan kepada tantenya karena sang ibu tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan dari RA yang sebelumnya dilakukan pihak Sri, motif pelaku tega melalukan hal itu lantaran kesal HZ kerap rewel di hadapannya.

Kejadian penganiayaan terakhir pun dilakukan ketika RZ baru pulang bekerja.

Rupanya, aksi serupa tidak hanya baru dilakukan satu kali, melainkan sejak November 2023 persis waktu pertama mereka menempati kontrakan tersebut.

Selanjutnya RA kini ditahan sementara di Mapolres Metro Jakarta Timur dan disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 


Caption Foto : (ist) Rudi selaku ayah korban HZ saat ditemui awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved