Pemilu 2024
Ikut Cawapres Gibran Bagi Susu di Kawasan CFD, Bawaslu DKI Akan Panggil Eko Patrio, Pasha, Uya Kuya
"Dari PAN, itu ada pak Eko, Uya Kuya, kemudian Pasha. Itu sudah mulai dilakukan verifikasi," ujarnya lagi.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melakuan pemanggilan terhadap beberapa caleg artis dari Partai Amanat Nasional (PAN) buntut ikut serta dalam kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakanuming Raka bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023).
"Yang saya dapat update mulai ada pemanggilan, itu kan selain mas Gibran ada caleg caleg juga," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
"Dari PAN, itu ada pak Eko, Uya Kuya, kemudian Pasha. Itu sudah mulai dilakukan verifikasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi menabrak aturan dalam kegiatannya membagikan susu.
BERITA VIDEO : AJAK ISTRI, GIBRAN RAKABUMING BAGI-BAGI SUSU DAN BUKU KE RATUSAN WARGA TANGERANG
Pertama, Wali Kota Solo itu membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023)..
Kedua, Gibran membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).
Saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lewat Bawaslu Kota Jakarta Utara dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Awali Kampanye di Kalimantan Timur, Gibran Rakabuming Blusukan ke Pasar Tradisional di Balikpapan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memasifkan sosialisasi soal larangan kampanye di momen HBKB atau CFD.
Sosialisasi ini perlu digaungkan kembali agar para peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan CFD sebagai ajang kampanye partai politik.
“Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB),” kata Benny pada Selasa (5/12/2023).
BERITA VIDEO : MOMEN GIBRAN RAKABUMING DIKERUMUNI EMAK-EMAK DI PASAR NATAR
Menurut Benny, dalam regulasi itu telah dijelaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).
Sarana CFD hanya diperuntukkan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.
“Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ujar Benny.
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.