Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Penyelidikan Kecelakaan Maut di Tol Cipali: Sempat Ganti Sopir, Tak Ada Jejak Rem di Jalur Tikungan

Akibat kecelakaan maut di Tol Cipali itu, dari 22 penumpang, 12 meninggal dunita, 2 luka berat dan 7 luka ringan.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan pihak kepolisian memeriksa empat saksi dalam insiden kecelakaan maut bus PO Handoyo jurusan Yogayakarta-Bogor dengan nomor polisi AA 7626 OA di KM 72 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (15/12/2023) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA ---- Kepolisian memeriksa empat saksi dalam insiden kecelakaan maut bus PO Handoyo jurusan Yogayakarta-Bogor dengan nomor polisi AA 7626 OA di KM 72 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (15/12/2023) sore.

Bus Handoyo terlibat kecelakaan tunggal itu terbalik saat ditikungan keluar menuju gerbang exit tol. Akibat kecelakaan maut di Tol Cipali itu, dari 22 penumpang, 12 meninggal dunita, 2 luka berat dan 7 luka ringan.

"Kami sudah memintai keterangan supir dan memeriksa empat orang saksi," kata Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi kepada awak media usai olah TKP pada Sabtu (16/12/2023).

Edwin menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap sopir bahwa sudah memiliki SIM B2 umum. Sopir bernama Rinto Katana (28) yang merupakan sopir kedua dari bus PO Handoyo.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KONDISI BUS PO HANDOYO USAI ALAMI KECELAKAAN MAUT DI TOL CIPALI

"Jadi bus setiba di Kendal melakukan pergantian sopir, nah dari Kendal itu Rinto yang mengemudikan bus hingga akhirnya mengalami kecelakaan di Tol Cipali saat hendak mengambil penumpang di Purwakarta," katanya.

Kemudian keterangan dari penumpang, kata Edwin adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi.

Pihaknya juga menemukan hal serupa saat di TKP dengan minim jejak rem signifikan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, Begini Kondisi Bus Handoyo, Terlihat Banyak Bercak Darah

Berdasarkan olah TKP lainnya, ia menyebutkan bahwa kendaraan saat melintas di lokasi kejadian diduga melebihi batas kecepatan maksimal.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut bus PO Handoyo yang terguling di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72 pada Sabtu (16/12/2023) pagi.

BERITA VIDEO : 12 ORANG TEWAS DALAM KECELAKAAN BUS PO HANDOYO DI TOL CIPALI

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa olah TKP guna mengungkap penyebab kecelakaan bus tersebut.

Olah TKP dilakukan Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan.

"Jadi ini gabungan buat olah TKP ungkap penyebab kecelakaan ini," kata Edwin pada Sabtu (16/12/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved