Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Sopir Bus Handoyo Insiden Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka itu setelah Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA — Aparat kepolisian telah menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Rinto Katana yang tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo saudara RK," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media pada Sabtu, 16 Desember 2023.
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.
Penyelidikan mulai dari memeriksan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun pengecekan bus.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KONDISI BUS PO HANDOYO USAI ALAMI KECELAKAAN MAUT DI TOL CIPALI
"Tersangka sopir saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres Purwakarta itu mengungkapkan bahwa bus Handoyo itu melaju dengan kecepatan kencang.
Hal itu berdasarkan dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 Desember 2023 Besok
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 18 Desember 2023 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.
Kapolres menegaskan selain kondisi kerusakan bus juga berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, dan diperkuat keterangan saksi penumpang yang selamat.
Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Periksa Empat Saksi
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian memeriksa empat saksi dalam insiden kecelakaan maut bus PO Handoyo jurusan Yogayakarta-Bogor dengan nomor polisi AA 7626 OA di KM 72 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (15/12/2023) sore.
Bus Handoyo terlibat kecelakaan tunggal itu terbalik saat ditikungan keluar menuju gerbang exit tol. Akibat kecelakaan maut di Tol Cipali itu, dari 22 penumpang, 12 meninggal dunita, 2 luka berat dan 7 luka ringan.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 18 Desember 2023 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 17 Desember 2023 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
kecelakaan maut
kecelakaan maut di tol cipali
bus po handoyo kecelakaan di tol cipali
tribunbreakingnews
sopir kecelakaan maut
Kecelakaan Maut di Tol Cipali Arah ke Jakarta, Tewaskan 1 Orang dan 2 Lainnya Luka-Luka |
![]() |
---|
Ingin Tengok Kakek di Jakarta, Mia Malah Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali |
![]() |
---|
Penyelidikan Kecelakaan Maut di Tol Cipali: Sempat Ganti Sopir, Tak Ada Jejak Rem di Jalur Tikungan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, Begini Kondisi Bus Handoyo, Terlihat Banyak Bercak Darah |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Bus Melaju Kencang, Sopir Tak Antisipasi Jalan Tikungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.