Kasus Pemerasan

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri Sah Sebagai Tersangka, Akankah Ditahan?

Sahnya penetapan tersangka tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Firli Bahuri akan ditahan atau tidak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023) hari ini.  Dengan demikian, status Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah.

Sahnya penetapan tersangka tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Firli Bahuri akan ditahan atau tidak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, belum mau berbicara perihal penahanan Firli Bahuri.

BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

"Nanti akan kami update berikutnya terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ujar dia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Ia juga enggan berbicara banyak terkait Firli bakal diperiksa lagi atau tidak nantinya.

"Nanti akan kami update berikutnya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.

Tolak jadi saksi meringankan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dipastikan batal diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pembatalan itu lantaran Alex menolak untuk menjadi saksi meringankan (a de charge).

Informasi itu diterima pihaknya dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat.

Adapun pemeriksaan Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBILUSAI DIPERIKSA KPK

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Alex mengaku ada kesibukan lain dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved