Pemilu 2024

Tiga Pekan Kampanye Berjalan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat Temukan 10 Jenis Pelanggaran, Apa Saja?

Sebanyak 10 jenis pelanggaran temuan Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/12/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan umum 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan hasil pengawasan.

Sebanyak 10 jenis pelanggaran temuan Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan di Jawa Barat.

"Selain APK, ada peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatannya," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/12/2023).

Dia juga menyampaikan, pihaknya menerima informasi awal terkait penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota.

BERITA VIDEO : STRATEGI BAWASLU KOTA BEKASI HADAPI POTENSI PELANGGARAN

Sarana pendidikan di satu daerah juga diduga digunakan untuk kegiatan serupa.

Kemudian dugaan pelanggaran kelima berbentuk janji memberikan uang dan atau materi lain yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat.

Ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Ikut Cawapres Gibran Bagi Susu di Kawasan CFD, Bawaslu DKI Akan Panggil Eko Patrio, Pasha, Uya Kuya

"Ada dua temuan dugaan pelanggaran kepada desa, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Begitu pula dengan perusakan APK di 12 daerah yang juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Satu kasus dugaan keterlibatan BPD di Cirebon dan satu kasus ASN di Kota Sukabumi," paparnya.

Syaiful meminta segenap lapisan masyarakat turut berpartisipasi aktif mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum, termasuk menginfomasikan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu.

"Sosialisasi ini sebagai pendidikan politik bagi warga khususnya di Kabupaten Bekasi berkenaan dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari mendatang. Kita mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi, memberikan informasi atau melaporkan kepada pengawas pemilu," kata dia.

Alat peraga kampanye sosial (APS) Pemilu 2024 marak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/10/2023).
Alat peraga kampanye sosial (APS) Pemilu 2024 marak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/10/2023). (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat banyak alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 dipasang tidak sesuai lokasi peruntukannya.

Pelanggaran terkait titik lokasi pemasangan APK ini terjadi di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar) atau 22 kota/ kabupaten se-Jabar.

"Ada 10 pelanggaran, tapi yang terjadi diseluruh daerah di Jabar itu ialah terkait pemasangan APK tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan," kata Syaiful Bachri. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved