Berita Kriminal
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba, Temukan 100 Kilogram Tembakau Gorilla Senilai Rp 6 Miliar
Polisi menangkap tersangka DA (22) yang bertugas mencampur cairan kimia bahan baku narkoba dengan tembakau gorilla (sinte), sementara pemiliknya kabur
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian membongkar home industry narkoba yang menghasilkan 100,35 kilogram tembakau gorilla (sinte) bernilai sekitar Rp 6 miliar.
Penggerebekan lokasi home industry narkoba itu dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu lalu, 10 Desember 2023.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (22) yang bertugas mencampur cairan kimia bahan baku narkoba dengan tembakau gorilla (sinte).
Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti produksi narkoba diamankan polisi dari tangan DA.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah box berisikan narkotika tembakau gorilla dengan total 100,350 kilogram, botol-botol kaca dan plastik, timbangan elektrik, gelas ukur, suntikan besar, spatula berukuran besar, hingga sebuah handphone.
Baca juga: Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor untuk PMI Ilegal, Ngakunya Mau Jalan-jalan dan Umroh
Baca juga: Bentuk MKMK Permanen, MK Tunjuk Tiga Sosok Ini
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa home industry narkoba itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan narkotika di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram," kata Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Kombes M Syahduddi, DA tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang lainnya berinisial AK dan FA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
AK berperan sebagai pemilik/pengendali, sementara FA merupakan pembuat bahan-bahan kimia sebelum narkoba sinte berhasil dibuat.
"Jadi, cairan kimia yang sudah diracik oleh DPO atas nama FA itu dicampur dalam satu box tembakau, kemudian diaduk menggunakan alat pengaduk ini (spatula besar)," ungkap Kombes M Syahduddi.
Baca juga: Pemkab Bekasi Optimistis Tahun 2024 Zero Miskin Ekstrem
Baca juga: Ditahan KPK karena Kasus Suap Jabatan, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kenakan Rompi Oranye
"Sehingga setelah dicampur bahan kimia dengan tembakau tersebut, maka jadilah tembakau gorilla yang dikenal dengan istilah sinte," lanjutnya.
Kombes M Syahduddi mengatakan, pelaku menjual barang haram tersebut melalui sosial medianya, sehingga pembeli narkoba tersebut tidak terbatas umur ataupun golongan tertentu.
"Ini harga 1 kilogram narkotika dijual kurang lebih antara Rp 50-60 juta. Berarti kalau 100 kg lebih diamankan oleh penyidik, nilainya kurang lebih Rp 5-6 miliar rupiah," pungkasnya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomoe 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Baca juga: Naik Lagi Rp 7.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dijual Segini, Simak Rinciannya
Baca juga: Yakin Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Pertanyakan Gugatan Praperadilannya Dinilai Tidak Jelas
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Aparat kepolisian
home industry narkoba
Tembakau Gorilla
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes M Syahduddi
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.