Pemilu 2024

Dian Farizka Caleg DPR RI Kaget Berobat Gratis Pakai KTP Depok Ternyata ke Puskesmas Masih Bayar

Caleg DPR RI Dian Farizka pertanyakan berobat gratis cukup kakai KTP Depok, ternyata masih bayar! 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dodi Hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Dian Farizka Caleg DPR RI Kaget Berobat Gratis Pakai KTP Depok Ternyata ke Puskesmas Masih Bayar 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNBEKASI.COM, CIMANGGIS - Ternyata program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis pakai KTP Depok yang diluncurkan Pemkot Depok ternoda.

Sebab, Puskesmas Beji meminta biaya pengobatan meski warga sudah menunjukkan KTP Depok.

Baca juga: Anas Urbaningrum Konsolidasi di Maluku, PKN Apresiasi Gubernur Muraid Ismail Dukung Etnik Musik  

Hal itu dialami Dian Farizka warga Beji, Kota Depok yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dian menyebutkan bahwa saat ia berobat ke Puskesmas Beji pada 8 Desember 2023, petugas meminta biaya pengobatan.

Tiga struk bukti pembayaran pengobatan dari Puskesmas tBeji pun disimpan sebagai bukti bahwa pelaksanaan berobat gratis pakai KTP Depok belum berjalan.

“Saya mencoba untuk melakukan pemeriksaan tetapi nyatanya saya harus membayar biaya pengobatan,” kata Diankepada TribunnewsDepok.com, Kamis (21/12/2023).

Perlu diketahui bahwa Dian Farizka merupakan caleg DPR RI dapil Jawa Barat 6, Kota Depok dan Kota Bekasi.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu menilai implementasi program Universal Health Coverage (UHC) tidak sesuai.

Baca juga: Waketum PKN Nilai Pandangan Positif Jika Prabowo Gandeng Erick Thohir Ketimbang Gibran Rakabuming

Hal ini memperlihatkan tidak adanya koordinasi yang kuat antara kepala daerah dengan instansi terkait.

Sehingga pihak Puskesmas maupun rumah sakit masih memungut biaya pengobatan.

“Yang jadi pertanyaan di sini adalah Puskesmas atau rumah sakit mana di Kota Depok yang tidak memungut biaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 003/9173, Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menerapkan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023.

Dengan diberlakukannya UHC, tiap warga ber-KTP Depok dapat mengakses layanan kesehatan gratis cukup menunjukkan nomor NIK. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved