Berita Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Bawa Dokumen dan Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu Setiawan mengaku telah membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis ini.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Kamis, 28 Desember 2023 ini.
Wahyu Setiawan mengaku telah membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis ini.
Wahyu Setiawan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM).
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan juga berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
Baca juga: Jadi Pembina Wajib Pajak Terbaik, Pj Bupati Bekasi Raih Penghargaan Anugerah Philothra 2023
Baca juga: Ditemani Sang Kekasih Jay Idzes Jalani Prosesi Pengambilan Sumpah Menjadi WNI
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.
Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Desember 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
Harun Masiku diketahui sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Desember 2023, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sankosha Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Lulusan SLTA Sederajat
Mantan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Wahyu Setiawan
Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.