Pemilu 2024

Gibran Mangkir pada Pemanggilan Kasus Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Jadwalkan Kembali Rabu Besok

Jika Gibran tak hadir, maka Bawaslu Jakarta Pusat tetap akan mengambil keputusan tanpa adanya klarifikasi dari Gibran soal bagi-bagi susu di area CFD.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro (kiri) saat ditemui awak media di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Gibran Rakabuming Raka mangkir alias tak menghadiri pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat yang dijadwalkan, Selasa, 2 Januari 2024.

Karenanya, Bawaslu Jakarta Pusat pun kembali memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), pada Rabu besok, 3 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membenarkan rencana pemanggilan kembali Gibran Rakabuming Raka itu.

"Besok (pemanggilan terhadap Gibran)," kata Dimas Triyanto Putro di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat

Dimas Triyanto Putro menyatakan pihaknya langsung berkirim surat pada Selasa sore, 2 Januari 2024,  ke markas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Cari Sales Supervisor dan Product Management Analyst

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Sarankan KPK Selidiki Penyuplai Dana Kebutuhan Harun Masiku Selama Buron

"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim. ke kantor slipi dong kantor TKN," kata dia.

Dimas Triyanto Putro menambahkan, pihaknya tidak mendesak Gibran Rakabuming untuk hadir.

Namun jika Gibran tak hadir, kata Dimas Triyanto Putro, maka pihaknya akan mengambil keputusan tanpa klarifikasi dari Gibran, karena proses permintaan klarifikasi ini akan berakhir pada esok hari, atau tepat 14 hari setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Ya saya sih tidak mau memaksa pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karna memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga. Jam 1 siang," tukas dia.

Sejatinya Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu saat CFD, Selasa siang, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Jadi Korban KDRT dan Digugat Cerai Oknum ASN Bekasi, Ibu Tiga Anak Mengadu ke Komnas PA

Baca juga: Disebut Pakai Ilmu Hitam saat Hendak Mencuri, Polisi Pastikan Lelaki Tanpa Busana di Bekasi ini ODGJ

Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam pemanggilan itu.

Hal itu didasari karena kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).

Karena itu, Gibran Rakabuming Raka, masih bekerja seperti biasa.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin, Selasa, 2 Januari 2024.

Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Mengawali Tahun 2024, Harga Emas Batangan Antam Dibanderol Turun Jadi Rp 1.129.000 Per Gram

Baca juga: Respon Penganiayaan Relawan Ganjar Mahfud, Nusron Wahid: Pihak yang Berkampanye Perlu Introspeksi

Apalagi, ia kini telah berstatus peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.

Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini. Ia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media kepada Gibran sebagai peserta pemilu.

Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.

"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," tandasnya.

Baca juga: Sambut 2024 Alumni Maroko Adakan Muhasabah dan Nyatakan Netral Dalam Pemilu

Baca juga: Enam Penumpang Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Bhinneka di Tol Jakarta Cikampek

Ada Tanda Terima

Merespon pernyataan soal belum diterimanya undangan Bawaslu Jakarta Pusat itu, Dimas Triyanto Putro, menunjukkan bukti adanya tanda terima bahwa surat itu sudah dikirim ke kubu TKN melalui markas TKN di Slipi.

"Intinya kita sudah mengirim surat itukan ke kantor yang di Slipi, dan inikan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini. Jadi kalo misalkan pak Gibran bilang belom terima, ya kitakan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas Triyanto Putro.

Dalam surat tanda terima yang ditunjukkannya itu, Dimas menyebut kalau yang menerima bernama Riki.

Namun, dalam momen ini, Dimas sempat salah sebut terkait TPN dengan TKN.

Kata dia, yang menerima merupakan ketua TPN, padahal, kubu Prabowo-Gibran menamakan diri sebagai Tim Kampanye Nasional (TKN).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT GS Battery Butuh Segera Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT GS Battery Butuh Segera Operator Maintenance

"Gak tau ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki, ketua TPN. Oiya TKN, sorry-sorry ini tulisannya TPN. TKN, TKN," kata Dimas.

Saat surat tersebut diperlihatkan kepada awak media, terlihat memang penerima dari surat itu bernama Riki, namun jabatan yang ditulis adalah Ketua TPN.

Sementara, TPN sendiri merupakan tim yang memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.

Tak hanya itu, Dimas juga menyebut sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat juga sudah bersurat ke Rumah Dinas Gibran Rakabuming Raka di Solo.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan apakah surat undangan tersebut direspons atau tidak oleh kubu Gibran.

Baca juga: Ada 6 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek, 1 Orang Belum Teridentifikasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jakarta- Cikampek yang Tewaskan Enam Penumpang Bus, Kecelakaan Tunggal

"Kita juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman (dinas) pak Gibran. tapi melalui ekspedisi. Yang kemarin," beber dia.

Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut, sebab kata dia, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran itu tetap berjalan.

Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.

Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.

"Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," kata dia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved