Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Aktivitas Gibran Bagi Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, peraturan yang dilanggar yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Surat keputusan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat atas aktivitas Gibran Rakabuming Raka dan para kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya yang bagi-bagi susu gratis saat car free day, di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu, sebagai pelanggaran hukum. 

Kehadiran Gibran disambut langsung oleh jajaran TKN Prabowo-Gibran yakni Habiburokhman, Hinca Panjaitan dan mantan Komisioner Bawaslu RI Fritz Siregar yang sudah hadir terlebih dahulu.

Tak ada sepatah katapun yang disampaikan Gibran Rakabuming saat tiba.

Baca juga: Kerap Dibantu Saat Mahasiswa, Anies Baswedan Sebut Rizal Ramli Pejuang dari Tanah Minang.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.129.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu hanya berlalu memasuki gedung Bawaslu Jakarta Pusat.

Terkait dengan pemanggilan ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menduga ada permainan politik dari oknum tertentu atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran Rakabuming.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat dirinya hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat

Habiburokhman akan mendampingi Gibran Rakabuming untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus.

"Yang kami rasakan ya. kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho, ingin menyudutkan dan lain sebagainya," kata Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Aiman Witjaksono Sebut Indonesia Kehilangan Sosok Kritis

Baca juga: Disemayamkan di Rumah Duka, Jenazah Rizal Ramli Bakal Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

Meski begitu, Habiburokhman menyatakan, pihaknya enggan berprasangka buruk terlebih dahulu.

Oleh karenanya kata dia, nantinya Gibran akan turut hadir untuk memberikan klarifikasi soal apa yang terjadi saat CFD tersebut.

"Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ujar Habiburokhman.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga menyatakan, dengan hadirnya Gibran dalam pemberian klarifikasi hari ini, membuktikan kalau putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu patuh terhadap hukum.

Dirinya juga menyatakan, nantinya TKN khususnya Tim Echo (hukum) akan mendengarkan apa yang menjadi alasan dari Bawaslu Jakarta Pusat perihal perkara tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 3 Januari

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 3 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, mas gibran berkeras untuk hadir hari ini. ya kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata dia.

Mangkir

Sebelumnya diberitakan bahwa Gibran Rakabuming Raka mangkir alias tak menghadiri pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat yang dijadwalkan, Selasa, 2 Januari 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved